Akses Warga ke Pantai Labuan Bajo dan Pulau Padar TN Komodo Dihalangi Akibat Pembangunan Vila dan Hotel
Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)(KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)
15:35
7 April 2025

Akses Warga ke Pantai Labuan Bajo dan Pulau Padar TN Komodo Dihalangi Akibat Pembangunan Vila dan Hotel

Warga maupun wisatawan mengeluhkan tak lagi bebas mengunjungi Pantai Binongko Labuan Bajo dan Pulau Padar TN Komodo, Nusa Tenggara Timur.

Seorang warga bercerita, dirinya diusir petugas keamanan hotel saat berada di Pantai Binongko.

Sementara warga yang lain menceritakan dirinya dan rombongan dilarang berwisata di Pulau Padar karena harus membawa pemberitahuan dari Taman Nasional, karena di kawasan itu akan dibangun hotel.

Cerita warga tak boleh ke Pantai Binongko

warga Labuan Bajo yang hendak berkunjung ke Pantai Binongko dilarang masuk oleh satuan pengamanan salah satu hotel yang diangun pada kawasan tersebut. Dokumen warga warga Labuan Bajo yang hendak berkunjung ke Pantai Binongko dilarang masuk oleh satuan pengamanan salah satu hotel yang diangun pada kawasan tersebut. Seorang warga Labuan Bajo, Rafael, menceritakan pengalamannya saat dilarang berkunjung ke Pantai Binongko oleh satuan pengamanan dari salah satu hotel yang dibangun di kawasan tersebut.

"Pada suatu senja, saya dan teman saya hendak menikmati Pantai Binongko, pesisir utara Labuan Bajo. Pantai yang dulu dinikmati umum, sekarang sudah menjadi milik pribadi investor," kata Rafael dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/4/2025).

Rafael bercerita, saat mereka hendak memasuki pantai, mereka dihadang oleh petugas keamanan.

Meski demikian, keduanya tetap nekat karena meyakini bahwa pantai merupakan ruang publik.

"Sampai di pantai, kami pun dilarang lagi oleh satpam yang lain untuk berjalan di pantai, maka terjadilah adu mulut," katanya.

Wisatawan dilarang masuk Pulau Padar

Tak hanya di Pantai Binongko, sejumlah wisatawan juga dilarang mengunjungi Pulau Padar, Taman Nasional Komodo.

Hugo, seorang pemandu wisata bercerita, dirinya dilarang masuk ke pantai oleh seorang penjaga kawasan pada Minggu (6/4/2025) pagi.

Pemandu wisata yang mengaku berasal dari PT PHC itu melarang Hugo membawa rombongan.

Penjaga tersebut menyatakan bahwa untuk bisa masuk ke pantai, wisatawan harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Balai Taman Nasional Komodo (TNK).

"Dia sarankan kami untuk pergi ke Long Beach atau Pink Beach yang lain karena sebentar lagi atasannya mau datang cek bangunan. Ketika saya tanya kenapa kami dilarang menikmati pantai padahal kami sudah bayar tiket TNK, dia menjawab bahwa 4 atau 5 tahun ke depan akan dibangun hotel-hotel di sini. Dia takut atasannya marah jika ketahuan ada turis masuk di pantai itu," jelasnya.

Demi kenyamanan tamu, Hugo tak melanjutkan berdebat, lalu memilih berpindah lokasi.

Dibantah Balai Taman Nasional Komodo

Terkait hal ini, Kepala Balai Taman Nasional Komodo Hendrikus Rani Siga membantah ada pengusiran yang dilakukan petugas di Pulau Padar.

"Yang jelas, tidak ada pengusiran, hanya diarahkan agar menuju lokasi yang memang untuk kegiatan wisata," tegas Hendrikus dikutip dari Kompas.com (7/4/2025).

Menurut dia, Pulau Padar Utara yang dikunjungi Hugo, bukanlah lokasi wisata.

"Di sana hanya ada pos jaga dan kantor seksi. Sehingga diarahkan ke Long Beach memang sebagai lokasi atau zona untuk kegiatan wisata," jelasnya.

Kegiatan di luar zona wisata, kata dia, memerlukan surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi) dari Balai Taman Nasional Komodo.

Ia juga menyatakan bahwa petugas yang berada di Padar Utara adalah staf PT PHC yang sedang bertugas.

"PT PHC memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan TNK untuk mendukung kegiatan konservasi di Pulau Padar," kata Hendrikus.

Perlu langkah tegas

Sementara itu, Doni Parera, aktivis lingkungan yang berbasis di Labuan Bajo menilai, alam di sekitar Labuan Bajo sedang dihancurkan perlahan, padahal upaya untuk meraup keuntungan dari pariwisata terus dilakukan.

"Keberpihakan gila-gilaan kepada investor ini, masih pula membatasi akses publik ke area pantai yang secara aturan adalah milik bersama. Publik sudah mulai marah dan muak dengan tindakan ini," ujar Doni.

Ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas.

"Kembalikan area publik atau akan ada pembongkaran paksa yang dilakukan masyarakat," tegasnya.

Tag:  #akses #warga #pantai #labuan #bajo #pulau #padar #komodo #dihalangi #akibat #pembangunan #vila #hotel

KOMENTAR