Kasus Paspor Palsu Terungkap, Pemerintah Beri Peringatan ke WNA
Tiga warga WN Pakistan yang mencoba masuk lewat Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan paspor Perancis dan kartu identitas palsu pada Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. (DOK. Direktorat Jenderal Imigrasi)
20:07
18 Februari 2025

Kasus Paspor Palsu Terungkap, Pemerintah Beri Peringatan ke WNA

- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan pemerintah terus mengawasi setiap warga negara asing (WNA) yang mencoba masuk wilayah Indonesia dengan cara melanggar prosedur.

Hal itu ia sampaikan menyusul tiga WNA Pakistan yang mencoba masuk lewat Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan paspor Perancis dan kartu identitas palsu pada Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Untuk mencegah potensi ancaman terhadap keamanan nasional, seperti terorisme, kejahatan transnasional, atau imigrasi ilegal, WNA yang datang dengan maksud tidak baik dan cara yang nonprosedural akan menjadi sasaran utama pengawasan Imigrasi,” ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (17/1/2028).

Pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi terhadap WNA meliputi sebelum kedatangan maupun selama berada di Indonesia.

Agus melanjutkan, meski autogate hadir untuk pemeriksaan imigrasi yang lebih efisien, aspek pengawasan keimigrasian tetap menjadi prioritas.

Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bisa melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.DOK. Direktorat Jenderal Imigrasi Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bisa melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

Adapun motif ketiga WN Pakistan dengan paspor Perancis itu diketahui berupa tindak pidana penyelundupan manusia.

"Jadi, memang motifnya untuk tindak pidana penyelundupan manusia, untuk transit di Indonesia, untuk selanjutnya menuju ke negara ketiga, yaitu tujuannya ke Eropa, makanya menggunakan paspor Perancis palsu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Johanes Fanny Satria, dikutip Antara, Selasa (18/2/2025).

Percobaan WN Pakistan berinisial SZ, TS, dan MZ untuk masuk wilayah Indonesia digagalkan oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Mereka bertiga tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Thai Airways dari Bangkok. Karena pakai paspor Perancis, mereka sempat mengurus Visa On Arrival dan mencoba melewati pemeriksaan imigrasi melalui mesin autogate. Namun, paspor yang mereka gunakan tidak terdeteksi oleh mesin autogate,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga pelaku adalah orang asing yang menggunakan paspor Pakistan saat terbang dari Bangkok menuju Indonesia.

Petugas juga menemukan tiga paspor Pakistan milik ketiga pelaku. Mereka baru menggunakan paspor Perancis ketika hendak masuk ke Indonesia.

Saat ini, SZ, TS, dan MZ sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Editor: Krisda Tiofani

Tag:  #kasus #paspor #palsu #terungkap #pemerintah #beri #peringatan

KOMENTAR