Awas Bisa Dipenjara, Jangan Ngedrone di Wilayah Baduy
Potret kawasan Baduy Luar, Sabtu (18/5/2024). (Kompas.com/ Suci Wulandari Putri)
12:07
10 Februari 2025

Awas Bisa Dipenjara, Jangan Ngedrone di Wilayah Baduy

- Wisatawan yang berkunjung ke Wilayah Adat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, dilarang menerbangkan drone.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (10/2/2025), larangan itu diberlakukan karena publikasi Wilayah Adat Baduy yang menurut masyarakat setempat sudah berlebihan.

Larangan itu berlaku di semua Wilayah Adat Baduy, terutama Baduy Dalam. Larangan ini sebenarnya bukan hal baru. Namun, penegakan aturan masih belum maksimal, sehingga masih ada pengunjung yang nekat menerbangkan drone.

Menurut Sekretaris Desa Kanekes, Medi Marsinun, larangan ini telah lama diberlakukan karena wilayah Baduy, terutama Baduy Dalam merupakan wilayah sakral yang harus dijaga kelestariannya. 

Oleh karena itu, penggunaan barang-barang teknologi modern, seperti kamera, drone, dan alat elektronik lainnya dilarang keras.

          Lihat postingan ini di Instagram                      

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Bahkan, penggunaan drone di sekitar wilayah tersebut yang mengarah ke daerah adat Baduy juga dianggap sebagai pelanggaran. 

"Kalau drone satu kampung itu kan dapat semua, bahkan satu desa, tidak boleh, untuk melindungi kelestarian adat," kata Medi dilansir dari Kompas.com, Senin(10/2/2025).

Ia melanjutkan, larangan ini merupakan keputusan adat yang harus dihormati oleh semua pihak. Setiap kampung di wilayah Baduy memiliki rumah adat yang tidak boleh difoto atau direkam.

Untuk memperkuat aturan ini, larangan penggunaan drone dan barang elektronik di wilayah Baduy telah dimasukkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Kanekes yang diterbitkan sejak Juni 2024.

Sanksi penjara hingga denda

Sanksi bagi para pelanggar telah ditetapkan dalam Perdes tersebut. Bagi siapa pun yang melanggar larangan ini, mereka dapat dikenai sanksi.

Kawasan wisata Baduy ramai pengunjung yang hendak berburu durian, Senin (27/1/2025).KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN Kawasan wisata Baduy ramai pengunjung yang hendak berburu durian, Senin (27/1/2025).

Mereka yang nekat melanggar aturan bisa disanksi berupa kurungan maksimal selama 7 bulan atau denda sebesar-besarnya Rp 5 juta. 

Dengan adanya sanksi tegas ini, diharapkan masyarakat luas dapat lebih menghormati adat istiadat dan aturan yang berlaku di wilayah Baduy.

Selain larangan menerbangkan drone, wisatawan juga tidak boleh sembarangan membuat konten media sosial, seperti TikTok di Wilayah Adat Baduy.

Di wilayah Baduy Luar, pembuatan konten masih diperbolehkan, tetapi harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemandu setempat.

Untuk wilayah Baduy Dalam, pembuatan konten dilarang untuk menjaga dan menghormati kelestarian budaya dan nilai-nilai tradisional yang telah diwariskan oleh leluhur mereka selama berabad-abad.

Tag:  #awas #bisa #dipenjara #jangan #ngedrone #wilayah #baduy

KOMENTAR