Kabar Anak Nia Daniaty yang Dipenjara karena Penipuan CPNS, Kuasa Hukumnya Bilang Sudah Bebas
Sebagaimana diketahui, Olivia divonis tiga tahun penjara terkait kasus penipuan CPNS bodong pada 2021.
Susanti Agustina selaku kuasa hukumnya membenarkan bahwa Olivia telah bebas dari jeruji besai.
"Betul, sudah bebas," Susanti Agustina saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).
Namun Susanti tak menjelaskan sejak kapan Olivia telah bebas dari penjara.
Sebagai informasi, sebelumnya 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.
Mereka melayangkan gugatan pada 22 Agutus 2022, teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty juga ikut terseret sebagai turut tergugat dalam gugatan perdata.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan seleksi CPNS bodong pada 28 Maret 2022.
Olivia Nathania divonis 3 tahun hukuman penjara dikurangi masa tahanan selama persidangan.
Tag: #kabar #anak #daniaty #yang #dipenjara #karena #penipuan #cpns #kuasa #hukumnya #bilang #sudah #bebas