Mengenal Sertifikat Tanah KW 456, Terbit 1961-1967
- Masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah KW 456 pada libur Natal dan tahun baru.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, sertifikat tanah KW 456 adalah sertifikat tanah dengan kualitas data bidang tanah kelas 4, 5, dan 6.
Nusron menjelaskan bahwa KW 4, 5, dan 6 adalah sertifikat tanah yang terbit pada tahun 1961-1967.
Saat itu, sertifikat tanah belum memiliki peta kadaster atau yang menggambarkan informasi detail tentang tanah dan properti.
Dengan kondisi tersebut, tanah dengan sertifikat KW 456 lebih berpotensi diserobot oleh mafia tanah.
"Siapa tahu pada masa-masa itu, keluarga lagi kumpul, supaya ada momentum untuk melakukan pemutakhiran sertifikat tanah, termasuk mengukur ulang, sehingga bisa mengurangi jumlah sertifikat KW 456," ujar Nusron dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta Pusat pada Senin (08/12/2025).
Kantah Tetap Buka pada Libur Nataru
Untuk mendukung imbauan pendaftaran ulang sertifikat tanah KW 456, Nusron menginstruksikan agar petugas kantor pertanahan (kantah) tetap buka pada libur Natal dan tahun baru.
"Kami sudah instruksikan waktu di Rapat Pimpinan supaya masuk saat libur Natal. Nanti yang Nasrani libur, yang muslim masuk," ucap Nusron.
Selain itu, pelayanan harus dilakukan dengan sistem first in first out atau dokumen yang masuk lebih dulu harus diselesaikan lebih dulu.
Penerapan sistem first in first out memastikan tidak ada pengutamaan dokumen baru. Layanan pertanahan juga dinilai dapat berjalan transparan dan lebih adil sesuai waktu masuk dokumen.
Langkah ini sekaligus mencegah praktik percepatan layanan tertentu tanpa menyelesaikan tunggakan lama.
"Kita lihat nanti kondisi setelah kebijakan ini berjalan. Kalau tunggakannya masih menumpuk, akan kita perpanjang," ujarnya pada kesempatan berbeda.