Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Mudah dan Cepat
Sertifikat tanah merupakan salah satu surat penting karena menjadi bentuk kepastian hukum tentang hak atas tanah yang sah di mata negara.
Maka itu, ketika sertifikat tanah ini hilang bisa membuat sangat pusing, khawatir, bahkan menjadi masalah hukum bila orang lain menemukan dan mengakuinya.
Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah diimbau untuk segera mengurusnya di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
"Sertifikat tanah yang hilang harus diganti dengan mengurus di surat kehilangan dan pengumuman di koran, blangko lama," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada Kompas.com.
Harison menjelaskan ada tiga alasan sertifikat tanah perlu diganti, yakni rusak, terkena banjir, dan termakan rayap atau hilang.
Lantas, bagaimana alur mengurus sertifikat tanah yang hilang?
Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang
Langkah pertama mengurus sertifikat tanah pengganti adalah pemohon harus menyiapkan segala dokumen persyaratan.
Paling utama adalah membuat surat pernyataan mengenai hilangnya sertifikat tanah tersebut. Hal ini karena surat tersebut menjadi landasan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.
Pembuatan surat pernyataan dilakukan melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantah setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bergeser ke loket pembayaran untuk sejumlah biaya.
Kemudian, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut agar diketahui masyarakat luas melalui surat kabar (ada biaya yang perlu ditanggung pemohon), papan pengumuman di Kantah, serta ruas jalan dekat dengan lokasi bidang tanah.
Setelah proses itu dilalui, Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru sehingga pemohon sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Penerbitan sertifikat tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, bahkan nomor hak tidak diubah.
Syarat urus sertifikat tanah yang hilang
Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola Kementerian ATR/BPN, berikut syarat urus sertifikat tanah yang hilang:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK.
- Surat kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah.
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada), surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan, serta surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Biaya urus sertifikat tanah yang hilang
Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN, berikut biaya urus sertifikat tanah yang hilang:
1. Biaya sumpah sebesar Rp200 ribu.
2. Biaya salinan surat ukur sebesar Rp100 ribu.
3. Biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu.
Jadi, total biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang sebesar Rp350 ribu per sertifikat.
Tag: #cara #mengurus #sertifikat #tanah #yang #hilang #mudah #cepat