Siapa yang Boleh Beli Rumah Subsidi?
Ilustrasi rumah subsidi yang disalurkan melalui KPR FLPP.(Dok. BP Tapera)
20:18
15 Oktober 2025

Siapa yang Boleh Beli Rumah Subsidi?

- Rumah subsidi menjadi salah satu jenis hunian yang bisa dipilih masyarakat.

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma menjelaskan, rumah subsidi merupakan jenis rumah umum yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), baik rumah tapak atau rumah susun. 

"Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak," kata Sid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).

Dengan kemudahan tersebut, maka tidak semua golongan masyarakat bisa membeli rumah subsidi.

Jelas Sid, kriteria pembeli rumah subsidi sudah diatur lewat Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujarnya.

Gaji Maksimal Boleh Beli Rumah Subsidi

Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait yang menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.

"Sudah berlaku sejak tanggal 22 April 2025," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.

Tertulis dalam aturan tersebut gaji maksimal MBR yang bisa mengajukan KPR rumah subsidi, berikut rinciannya:

  • Untuk zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 10 juta.
  • Untuk zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.
  • Untuk zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.
  • Untuk zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.

Tag:  #siapa #yang #boleh #beli #rumah #subsidi

KOMENTAR