Kuasa Hukum Reza Gladys Desak Polisi untuk Segera Menahan Nikita Mirzani karena Penuhi Unsur Pidana
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Potret Nikita Mirzani saat berada di kawasan bukit, Rabu (12/2/2025). Pihak Reza Gladys desak polisi segera tangkap Nikita Mirzani, nilai unsur pidana telah terpenuhi. 
09:14
25 Februari 2025

Kuasa Hukum Reza Gladys Desak Polisi untuk Segera Menahan Nikita Mirzani karena Penuhi Unsur Pidana

- Dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys desak kepolisian untuk segera menahan Nikita Mirzani, buntut laporan yang dilayangkannya. 

Seperti diketahui, dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU. 

Pengakuan itu dikatakan oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, dikutip dalam YouTube Sambel Lalap, Selasa (25/2/2025). 

Bukan tanpa alasan, sebab Julianus menilai janda tiga anak itu telah memenuhi unsur pidana. 

"Unsur objektif yang terkait di dalam pasal 21 ayat 4 disebutkan dengan ancaman di atas 5 tahun ini juga sudah terbukti dilakukan oleh NM," ujar Julianus. 

Julianus menilai bahwa mantan istri Antonio Dedola ini tak kooperatif sebagai tersangka. 

Mengingat sudah dua kali pemanggilan, Nikita selalu mempunyai alasan untuk mangkir. 

"Seharusnya menurut informasi yang kami dapatkan, bahwa tersangka ini sudah dipanggil untuk kedua kalinya artinya kami menyimpulkan bahwa tersangka ini tidak kooperatif ya, " jelasnya. 

Enggan laporan ini berlarut-larut, Julianus pun mendesak kepolisian untuk segera menahan Nikita Mirzani

"Maka menurut kami tidak ada lagi alasan bagi pihak penyidik untuk tidak melakukan
upaya-upaya paksa ya terhadap tersangka, untuk kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka," terangnya. 

Menurut Julianus, penahanan Nikita tersebut juga dapat membuktikan kepastian hukum yang ada di negara ini. 

"Agar kepentingan hukum dan kepastian hukum dapat dijamin untuk seluruh warga negara," tandasnya. 

Praktisi Hukum Soroti Status Tersangka Nikita Mirzani

Sementara itu, seorang praktisi hukum, Agustinus Nahak, juga turut menyoroti status tersangka Nikita.

Agustinus mengatakan, Reza sebagai orang yang memberi uang ke Nikita juga perlu diperiksa.

"Karena begini, ketika orang memberikan uang itu kan sama aja pemerasan. Kalau bicara pemerasan ini kan ada dua pihak, yang memberi dan menerima," kata Agustinus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (24/2/2025).

"Pasti ada komunikasi. Dan kejahatan bukan berarti dilakukan oleh satu orang," imbuhnya.

Agustinus lantas berbicara soal kemungkinan adanya kejahatan yang dilakukan oleh dua pihak.

Oleh karena itu, menurut Agustinus, tidak hanya Nikita yang diperiksa, Reza juga harus dilaporkan.

"Saya juga minta supaya pihak pemberi uang tersebut yang diduga adalah korban pemerasan tersebut, untuk juga dilaporkan atau diperiksa," ujar Agustinus.

"Karena bagaimanapun kedua belah pihak punya niat jahat yang sama, sehingga muncul kasus kriminal atau pidana tersebut."

"Jadi jangan Nikita Mirzani aja yang diperiksa. Tapi kepada pihak Nikita untuk melaporkan si pihak ini (Reza)," lanjutnya.

(Tribunnews.com, Rinanda/Yurika) 

Editor: Salma Fenty

Tag:  #kuasa #hukum #reza #gladys #desak #polisi #untuk #segera #menahan #nikita #mirzani #karena #penuhi #unsur #pidana

KOMENTAR