Insiden Advokat Naik Meja saat Sidang, Suhendra Asido Serukan Pengawasan Ketat Terhadap Pengacara
SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, meminta pengawasan lebih ketat terhadap profesi advokat. Dia mengaku bingung setelah mengetahui insiden seorang advokat naik ke atas meja saat persidangan berlangsung. 
19:35
24 Februari 2025

Insiden Advokat Naik Meja saat Sidang, Suhendra Asido Serukan Pengawasan Ketat Terhadap Pengacara

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, meminta pengawasan lebih ketat terhadap profesi advokat.

Dia mengaku bingung setelah mengetahui insiden seorang advokat naik ke atas meja saat persidangan berlangsung.

“Saya bingung kalau ada advokat yang bisa sampai naik ke atas meja itu,” kata dia kepada wartawan pada Senin (24/2/2025).

Firdaus Oiwobo, seorang anggota tim hukum dari Razman Arif Nasution, naik ke atas meja saat ricuh di sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025).

Aksi itu membuat berita acara sumpah Firdaus Oiwobo dibekukan.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Suharjono, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo pada Selasa (11/2/2025).

Pasca kejadian itu, menurut Asido, advokat harus diawasi secara ketat agar jangan sampai naik meja sidang atau kejadian lainnya yang merusak marwah pengadilan.

“Advokat itu harus diawasi,” kata dia.

Menurut dia, agar pengawasan terhadap advokat ini maksimal, maka single bar atau wadah tunggal organisasi advokat (OA) sebagaimana perintah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus benar-benar dilaksanakan.

Dia menilai insiden di PN Jakut yang merendahkan marwah dan martabat profesi advokat itu dampak dari pembangkangan terhadap UU Advokat mengenai single bar.

Pembangkangan itu dengan adanya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015.

“Single bar ini tidak ditegakkan karena SK MA 73 itu,” ujarnya.

SK MA 73 tersebut membuat advokat yang diadili melanggar etik atau dipecat oleh Dewan Kehormatan ‎OA, bisa pindah ke OA lain dan terus melakukan pola yang sama kalau kembali dipecat sehingga tetap bisa berpraktik. 

“Organisasi advokat itu harus single bar untuk meningkatkan kualitas advokat, supaya ada fungsi controlling, pengawasan, dan penegakan kode etik,” kata dia.

Insiden di PN Jakut yang merendahkan marwah dan martabat profesi advokat.

Atas dasar itu, kata Asido, DPC Peradi Jakbar berkomitmen untuk tetap melaksanakan PKPA berkualitas.

Selama 4 tahun kepengurusan pihaknya, alumni PKPA Peradi Jakbar telah mencapai sekitar 6.000 orang.

PKPA ini bukan hanya untuk melahirkan calon advokat yang mumpuni skill dan ilmunya atau profesional di bidang hukum, tetapi juga bermartabat, karena advokat merupakan profesi yang mulia dan terhormat. Karena itu, ujian calon advokat Peradi pun menerapkan zero KKN.

“Jujur saja, enggak tahu PKPA dari mana ya? Karena kita diajarkan di PKPA Peradi, bagaimana bisa menjadi advokat yang bermartabat,” ujarnya.

Advokat Harus Bermoral

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) DPP Ikadin, Adardam Achyar, mengatakan, PKPA Peradi Jakbar selama 4 tahun terakhir ini sangat luar biasa dan salah satu yang terbaik di DPN Peradi.

Salah satunya, karena menghadirkan deretan pemateri yang berkualitas dan ketatnya penyelenggaraan.

Ia menyampaikan, ada tiga tujuan UU Advokat, yakni meningkatkan kualitas advokat melalui pendidikan termasuk PKPA, memberikan imunitas kepada advokat yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik sebagaimana Pasal 16, dan memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

“Dengan advokat berkualitas, diberikan imunitas, diharapkan bisa memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Menurut Adardam, advokat yang baik mempunyai empat komponen penting, yakni menguasai ilmu, kompeten di bidangnya, bermoral, dan berintegritas.

“Kalau hanya pintar, kompeten, tidak punya moral, tidak punya integritas, ya pastilah pekerjaannya akan tercela,” kata dia.

Editor: Glery Lazuardi

Tag:  #insiden #advokat #naik #meja #saat #sidang #suhendra #asido #serukan #pengawasan #ketat #terhadap #pengacara

KOMENTAR