PGRI Heran Honorer Hanya di Profesi Guru: Kalau Polisi, TNI, Jaksa, Hakim, hingga DPR Tidak Ada
Ilustrasi guru. DPRD Jombang sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang secara khusus yang mengatur perlindungan bagi tenaga pendidik.((canva.com))
13:54
2 Februari 2026

PGRI Heran Honorer Hanya di Profesi Guru: Kalau Polisi, TNI, Jaksa, Hakim, hingga DPR Tidak Ada

- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) heran lantaran istilah penyebutan honorer hanya ada pada profesi guru.

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, merasa miris lantaran istilah honorer tidak ada untuk profesi lain, seperti polisi, TNI, jaksa, hakim, hingga anggota DPR.

"Saya miris, Bapak, Ibu. Ketika penyebutan honorer itu hanya untuk guru," kata Hamdani dalam audiens dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Ia sangat menyayangkan hanya profesi guru yang masih ada status honorer.

"Makanya saya sepakat ada beberapa tokoh di Indonesia yang menyebutkan, kok kenapa kalau TNI tidak ada honorer? Polri tidak ada honorer. Jaksa tidak ada honorer. Hakim tidak ada honorer. DPR tidak ada honorer juga kan Bu. Tapi kenapa giliran guru kok ada honorer, begitu," jelasnya.

Baca juga: PGRI Mengadu ke DPR soal Kriminalisasi, Minta Ada RUU Perlindungan Guru

Hamdani menilai hal ini tentu berkaitan dengan pengaturan regulasinya yang masih kurang.

Pasalnya, posisi guru tidak terpusat di satu kementerian atau badan. Ada guru yang di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen).

"Solusinya cuma satu, bikin Badan Guru Nasional sehingga tidak akan terkasta itu penyelesaiannya. Yang ini punyanya Kemenag, yang ini punyanya Kemendikdasmen, dan sebutan lain," tuturnya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar ada dibentuk Badan Guru Nasional.

"Mohon ini digolkan, begitu. Badan Guru Nasional ini untuk, ya itu tadi, agar tidak terpecah-pecah di dalam manajemennya," ujarnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti adanya ketimpangan guru dengan profesi aparat penegak hukum, terkait dengan tunjangan profesi guru.

Baca juga: Kemenag Salurkan Rp 596 Juta untuk Pemulihan Madrasah dan Guru Korban Longsor Cisarua

Hamdani menjelaskan, urusan tunjangan profesi guru yang sekarang memang sudah dikelola langsung oleh pusat, namun ia meminta administrasinya disederhanakan.

Menurutnya, data guru harus dicek dan divalidasi agar bisa mendapat tunjangan profesi guru (TPG).

"Betapa administrasi ini perlu disederhanakan. Jadi kami itu, para guru itu ditandainnya masih hidup atau tidak itu melalui TPG. Dengan cara, ya itu tadi, guru-guru kalau mau TPG-nya cair, itu harus lihat dulu diinfo GTK (guru dan tenaga kependidikan). Ditanyain dulu operatornya, divalidasi dulu," ucapnya.

"Kalau memang mereka cocok, baru dikeluarkan. Itu kan sama juga bilang, 'Hei guru, masih hidup ya?', begitu kalau yang kayak begitu," ujar dia.

Ia kembali membandingkan proses pencairan tunjangan guru dengan TNI dan Polri.

Menurut Hamdani, anggota TNI dan Polri langsung mendapat tunjangan tanpa harus melewati proses pengecekan dan validasi data.

Baca juga: Kemenag Janji Perjuangkan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah

"Maaf lagi, saya menyebutnya kayak begitu terus, bukan iri, begitu. Tapi ini mohon guru diperlakukan secara adil. Beda dengan TNI, beda dengan Polri, mereka tunjangannya lancar jaya, begitu, tanpa harus validasi," tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar ada regulasi yang mengatur soal hal tersebut.

Ia meminta profesi guru diperlakukan dengan adil.

Hamdani khawatir jika guru tidak diperlakukan adil, maka profesi guru akan hilang di masa depan.

"Ini mohon dimasukkan di dalam sebuah regulasi, begitu. Guru itu sebaiknya diperhatikan sama dengan yang lain. Kan sama-sama profesi, sama-sama yang lainnya," tuturnya.

Tag:  #pgri #heran #honorer #hanya #profesi #guru #kalau #polisi #jaksa #hakim #hingga #tidak

KOMENTAR