Lembaga Adat Minangkabau Batalkan Pembuangan Nenek Saudah, Korban Penganiayaan Penambang Ilegal
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat membatalkan keputusan musyawarah pemuka masyarakat Padang Aro yang sebelumnya membuang atau melepaskan Saudah (68) dari adat dan wilayahnya di Rao, Kabupaten Pasaman.
Pembatalan tersebut disampaikan langsung Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (2/2/2026).
“Dengan memperhatikan surat yang dibacakan dari Lubuk Aro yang memutuskan Ibu Saudah dibuang dari masyarakat, sekaligus surat permohonan dari Ibu Saudah, kami membatalkan keputusan musyawarah pemuka masyarakat Padang Aro tanggal 1 Januari 2026 yang membuang atau melepaskan ibu dari adat dan wilayah di Rao,” ujar Fauzi di Gedung DPR RI.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Pucuk Pimpinan LKAAM Sumatera Barat Nomor 19/LKAAM Sumatera Barat/I/2026 yang ditetapkan di Padang pada 30 Januari 2026.
Baca juga: Nasib Nenek Saudah: Sudah Dianiaya Penambang Ilegal, Kini Diduga Dibuang dari Adat
Selain membatalkan putusan pembuangan, LKAAM juga memulihkan kedudukan Saudah sebagai anggota masyarakat adat.
“Mengembalikan nama baik Ibu Saudah, mengembalikan marwah dan hak-hak Ibu Saudah sebagai anggota masyarakat,” kata Fauzi.
Fauzi menegaskan, masyarakat Minangkabau menjunjung tinggi kedudukan perempuan dalam sistem adat yang menganut garis keturunan matrilineal.
“Minangkabau yang garis matriarkat ini di dunia ini cuma ada tiga, di Minangkabau, kemudian di Yahudi di Israel, kemudian di India. Tetapi di Minangkabau, ibu adalah barisan yang sangat kita muliakan,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan keprihatinan atas kekerasan yang dialami Saudah, seraya mengibaratkan peristiwa tersebut sebagai ujian yang kelak membuka keadilan.
“Kita anggaplah seperti Nabi Yusuf dibuang oleh kakaknya ke sebuah sumur. Inilah menyebabkan Nabi Yusuf jadi seorang perdana menteri,” kata Fauzi.
Baca juga: LPSK Lindungi Nenek Saudah yang Diduga Dianiaya Penambang Ilegal di Sumbar
Dalam rapat itu, Fauzi turut menyinggung dampak aktivitas tambang terhadap kehidupan masyarakat Pasaman, khususnya warga yang menggantungkan hidup dari perikanan.
“Orang Pasaman ini salah satu mata pencahariannya adalah penambak ikan. Dari penggalian tambang ini, air keruh terus, sehingga yang tadinya beternak ikan yang menyuplai Riau dan Sumatera Utara bagian selatan, sekarang tidak bisa lagi,” ungkap Fauzi.
Dia berharap Komisi XIII DPR RI dapat mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Ini hanya segelintir orang yang mendapat keuntungan dari tambang ini. Hendaknya menjadikan keputusan kita bersama agar semua masyarakat menikmati dari alam mereka sendiri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus dibuangnya Saudah usai menjadi korban penganiayaan penambang ilegal mencuat setelah Anggota DPR RI Komisi XIII Arisal Aziz menyuarakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa yang menimpa nenek tersebut.
Arisal menilai, penganiayaan yang dialami Saudah disertai sanksi sosial berupa pembuangan dari komunitas adat merupakan pelanggaran hak dasar.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Penentang Tambang Emas Ilegal, Kapolda Sumbar Jamin Keamanan Nenek Saudah
“Fakta bahwa korban telah mengalami kekerasan fisik justru diduga dikeluarkan dari kaumnya atau komunitas adatnya. Tindakan itu merupakan bentuk sanksi sosial yang sangat berat dan berpotensi melanggar hak dasar korban atas perlindungan, martabat, dan rasa aman,” kata Arisal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/1/2026).
Diberitakan sebelumnya, Saudah menjadi korban penganiayaan setelah melarang aktivitas tambang emas tanpa izin di lahan miliknya di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, pada Kamis (1/1/2026).
Kepala Divisi Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Calvin Nanda Permana, mengatakan korban mengalami luka serius akibat kejadian tersebut.
“Nenek Saudah masih menjalani perawatan medis intensif dengan kondisi wajah memar, tubuh sakit, dan masih merasakan pusing berat,” ujar Calvin, Selasa (6/1/2026).
Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyatakan telah menangkap pelaku penganiayaan berinisial IS (26) yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Baca juga: Andre Rosiade Minta Polisi Tangkap Penambang Ilegal di Kasus Nenek Saudah
“Pelaku sudah ditangkap. Berdasarkan hasil penyelidikan pelakunya satu orang, yaitu IS,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Selasa (6/1/2026).
Namun, polisi menyebutkan bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan konflik tanah kaum, bukan penambangan emas ilegal.
“Bukan soal penambangan emas ilegal, ya, tapi dari hasil penyelidikan sementara yang disampaikan Kapolres itu karena konflik tanah kaum,” ujar Susmelawati.
Tag: #lembaga #adat #minangkabau #batalkan #pembuangan #nenek #saudah #korban #penganiayaan #penambang #ilegal