Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Hakim Djuyamto jadi 12 Tahun Penjara
- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa hakim nonaktif Djuyamto dalam perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng (migor). Hukuman Djuyamto diperberat dari sebelumnya 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Perkara banding tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding tersebut ketutk pada Senin (2/1).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Djuyamto, serta pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta," kata hakim dalam amar putusan.
Selain pidana pokok, majelis hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 9.211.864.000 atau Rp 9,21 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dan harta terpidana tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000,” ucap hakim.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim banding juga membacakan putusan terhadap terdakwa Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Hukuman keduanya tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni masing-masing 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Djuyamto, disertai denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Djuyamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 9.211.864.000 subsider empat tahun penjara.
Tag: #pengadilan #tinggi #jakarta #perberat #vonis #hakim #djuyamto #jadi #tahun #penjara