Nadiem Minta Dibebaskan: Tak Satu Pun Dakwaan Korupsi Chromebook Terbukti
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membacakan pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
13:30
2 Juni 2026

Nadiem Minta Dibebaskan: Tak Satu Pun Dakwaan Korupsi Chromebook Terbukti

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Nadiem saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Dalam pembelaannya, Nadiem menyebut fakta-fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur kerugian negara maupun niat jahat dalam perkara tersebut.

“Apabila satu saja dari unsur ini tidak terbukti maka terdakwa wajib bebas secara hukum,” ujar Nadiem dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Nadiem Terima Kasih ke Prabowo hingga Megawati di Pleidoi Kasus Chromebook

Ia mengatakan para ahli dan saksi fakta yang dihadirkan selama persidangan tidak membuktikan dakwaan jaksa.

“Dengan segala hormat dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti,” kata Nadiem.

“Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya karena adalah murni kekeliruan investigasi,” ucapnya.

Nadiem juga membantah dirinya terlibat langsung dalam pengadaan laptop Chromebook di kementerian.

Dia menegaskan keputusan penggunaan Chrome OS bukan keputusan menteri.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah Kementerian,” katanya.

Dalam pleidoinya, Nadiem menyebut pemilihan sistem operasi Chrome OS justru dilakukan untuk menghemat anggaran negara.

Baca juga: Sidang Pleidoi Nadiem Makarim Sempat Gelap Gulita karena Mati Lampu

“Pemilihan operating system yang gratis tidak mungkin menyebabkan kemahalan harga laptop,” tutur dia.

Nadiem juga menyinggung hasil persidangan yang menurutnya tidak membuktikan keterlibatan dirinya dalam dugaan korupsi tersebut.

“Tidak satu pun yang membuktikan dakwaan,” kata Nadiem.

Ia pun menegaskan tidak ada hubungan sebab akibat antara kebijakan kementerian dengan dugaan kerugian negara.

“Kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada,” ujar Nadiem.

Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

“(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Nadiem Pakai Jaket Gojek di Sidang Pleidoi

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

Tuntutan Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.

“(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Jaksa juga menyatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta agar barang bukti tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000 kepada terdakwa.

Tag:  #nadiem #minta #dibebaskan #satu #dakwaan #korupsi #chromebook #terbukti

KOMENTAR