KPK: Sprindik Baru Kasus Proyek DJKA di Sumatera Tanpa Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Sumatera, diterbitkan tanpa penetapan tersangka.
“Memang sudah ada kita terbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tanpa tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Taufik mengatakan, hal tersebut dilakukan KPK seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di mana penetapan tersangka akan dilakukan dalam proses penyidikan.
Baca juga: KPK Terbitkan Sprindik Baru, Kembangkan Kasus Proyek DJKA di Sumatera
“Jadi penetapan tersangkanya nanti di proses penyidikan. Di proses tadi penyidikannya tadi sprindiknya betul tidak ada nama tersangkanya. Nanti untuk penetapan tersangkanya ya ditunggu,” ujarnya.
Taufik juga memastikan bakal ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Tadi kan pertanyaan apakah ada tersangka? Ya pasti ada. Tapi nanti penetapannya akan kita tindak lanjuti di kesempatan berikutnya,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menerbitkan sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Sumatera.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Pegawai-pegawai Kemenhub Terima Suap di Kasus DJKA
Sprindik itu sebagai dasar untuk meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya, Farah Dina Eka Syamriati selaku PNS BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Anisah yang merupakan Dirut PT Surya Annisa Kencana.
Namun, dari dua saksi itu, hanya satu saksi bernama Anisah yang memenuhi panggilan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterangan saksi tersebut terkait proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Utara.
“FD tidak hadir, sampai saat ini penyidik belum mendapat konfirmasi dari saksi,” ujar dia.
Tag: #sprindik #baru #kasus #proyek #djka #sumatera #tanpa #tersangka