Asosiasi Advokat Sebut RUU HPI Akan Akhiri Ketergantungan Hukum Kolonial
Serikat Pengacara Indonesia (SPI) meminta DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) demi mengakhiri ketergantungan Indonesia terhadap aturan hukum warisan kolonial.
“Kodifikasi sistematik HPI dalam suatu instrumen untuk mengakhiri ketergantungan pada kolonial, yang merupakan hukum kolonial, langkah yang progresif,” kata Ketum SPI Trimedya Panjaitan dalam rapat Panitia Khusus RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Trimedya berpandangan, RUU HPI dapat menjadi terobosan dalam menghadapi perkembangan hubungan hukum lintas negara.
Baca juga: DPR Susun RUU Hukum Perdata Internasional, Atasi Kasus Lintas Negara
Selain itu, kehadiran RUU HPI juga bisa memperkuat Indonesia menjadi tujuan investasi.
“Terobosan terutama dalam catatan kami, pasal 64 sampai 67 tentang pengakuan putusan hakim akan menempatkan Indonesia turut serta dalam persaingan bisnis dan memperkuat daya saing sebagai tujuan investasi sebagaimana yang ditargetkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar dia.
Trimedya mengusulkan sejumlah perubahan terhadap substansi RUU HPI di antaranya penegasan terhadap definisi ketertiban umum secara konkret.
Hal ini dinilai perlu agar tidak ada multitafsir dalam penerapannya.
Baca juga: Rapat Bareng DPR, Menkum Paparkan Poin-poin Penting RUU Hukum Perdata Internasional
“Klausul ketertiban umum. Ini menurut kami juga krusial. Kalau kami perhatikan norma yang disebutkan dalam pasal 5 itu, Pengadilan Indonesia dapat menolak berlakunya hukum asing, hak yang lahir dari hukum asing, maupun putusan pengadilan asing apabila bertentangan dengan aturan hukum memaksa, kesusilaan, atau ketertiban umum,” ujar dia.
Di sisi lain, Trimedya menilai RUU HPI memiliki semangat positif karena sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat posisi hukum Indonesia di kancah internasional.
Trimedya mengatakan, RUU HPI sebagai bagian dari upaya negara menegaskan kedaulatan hukum nasional, melindungi kepentingan pengusaha Indonesia, serta tetap menjaga kepastian hukum bagi investor asing.
Baca juga: DPR Susun RUU Hukum Perdata Internasional, Atasi Kasus Lintas Negara
“Kalau kita lihat semangatnya, ini soal nasionalisme. Pak Prabowo semangatnya itu bagaimana kedudukan Indonesia kuat dan nasionalismenya lebih ditonjolkan,” ujar Trimedya.
Oleh karena itu, SPI menyambut baik RUU HPI ini serta memberikan beberapa masukan kepada Pansus RUU HPI di DPR agar berhati-hati dalam merumuskannya.
Menurut dia, dari sekitar 59 hingga 63 pasal dalam rancangan tersebut, beberapa pasal perlu dikritisi lebih lanjut, di antaranya menyangkut aspek orang dan benda.
Selain itu, ia juga menyoroti besarnya kewenangan hakim yang diberikan dalam RUU HPI.
“Kewenangan yang diberikan kepada hakim itu terlalu besar. Sementara kita masih paham kualitas hakim yang menurut kami sering kali membuat keputusan tidak berdasarkan rasa keadilan masyarakat,” kata Trimedya.
Tag: #asosiasi #advokat #sebut #akan #akhiri #ketergantungan #hukum #kolonial