Tanah Warisan Belum Balik Nama? Ini Risiko yang Mengintai Ahli Waris
- Banyak keluarga memilih membiarkan sertifikat tanah warisan tetap atas nama orang tua atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Selama tidak ada sengketa, sebagian ahli waris menganggap pengurusan balik nama bukan hal yang mendesak.
Padahal, kebiasaan menunda pembaruan data kepemilikan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari.
Ini dimulai dari kesulitan menjual tanah, mengajukan kredit ke bank, hingga memicu konflik antarahli waris.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahkan mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pengurusan balik nama tanah warisan demi menjaga kepastian hukum atas aset keluarga.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya balik nama ketika tanah hendak dijual, dijaminkan ke bank, atau muncul persoalan hukum.
Baca juga: Dapat Tanah dari Orang Tua? Segera Balik Nama Sertifikat Tanah Anda
"Balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas," kata Shamy, dikutip Kompas.com, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, keterlambatan pengurusan administrasi pertanahan justru dapat memunculkan persoalan yang lebih rumit pada masa mendatang.
Apa Risiko Ahli Waris Tak Balik Nama Sertifikat Tanah?
1. Sulit Dijual dan Dijadikan Agunan
Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah ketika ahli waris ingin menjual tanah atau menggunakannya sebagai jaminan kredit.
Meski secara hukum hak atas tanah beralih kepada ahli waris setelah pemilik meninggal dunia, data kepemilikan dalam sertifikat tetap perlu diperbarui melalui proses pendaftaran peralihan hak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mewajibkan ahli waris mendaftarkan peralihan hak karena pewarisan ke kantor pertanahan.
Untuk keperluan tersebut, ahli waris harus menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian pewaris, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Apabila sertifikat masih atas nama pemilik lama yang telah meninggal dunia, proses transaksi umumnya tidak dapat langsung dilakukan karena harus melalui tahapan administrasi pewarisan terlebih dahulu.
2. Rawan Memicu Sengketa Keluarga
Masalah lain yang kerap muncul adalah sengketa antarahli waris.
Pada awalnya seluruh anggota keluarga mungkin sepakat membiarkan sertifikat tetap atas nama orang tua.
Namun, ketika muncul rencana penjualan atau pembagian aset, perbedaan kepentingan sering kali mulai muncul.
Baca juga: Mengapa Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tak Bisa Ditunda?
Semakin lama proses balik nama ditunda, semakin besar pula potensi konflik karena jumlah ahli waris dapat bertambah seiring waktu.
Shamy mengatakan, proses pewarisan tanah membutuhkan kejelasan dokumen ahli waris sebelum dilakukan pendaftaran peralihan hak.
"Kantor Pertanahan (Kantah) hanya memiliki peran dalam memproses hal-hal berkaitan terhadap aset tanah yang dimiliki para ahli waris seperti pendaftaran maupun peralihan hak atas tanah. Penentuan ahli waris tentunya merupakan kewenangan dan kesepakatan para ahli waris," ujar Shamy.
Karena itu, apabila tidak ada kesepakatan yang jelas di antara anggota keluarga, proses pengurusan tanah warisan berpotensi menjadi lebih panjang.
3. Pengurusan Semakin Rumit
Persoalan juga dapat menjadi lebih kompleks apabila salah satu ahli waris meninggal dunia sebelum proses balik nama selesai.
Dalam kondisi tersebut, daftar ahli waris akan bertambah karena melibatkan generasi berikutnya.
Akibatnya, dokumen yang harus dilengkapi menjadi lebih banyak dan proses administrasi semakin panjang.
Praktik seperti ini cukup sering terjadi pada tanah warisan yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa pembaruan data kepemilikan.
4. Menjaga Kepastian Hukum
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menegaskan, tanah masyarakat, termasuk tanah warisan yang telah memiliki hak, tetap mendapatkan perlindungan hukum dan bukan menjadi sasaran kebijakan penertiban tanah terlantar.
"Jadi bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," ujar Nusron.
Meski demikian, kepastian hukum atas tanah tetap perlu diperkuat melalui tertib administrasi pertanahan dan pembaruan data kepemilikan setelah terjadi peralihan hak karena pewarisan.
Baca juga: Ini Risiko Beli Tanah Warisan yang Belum Balik Nama Sertifikat
Karena itu, ahli waris sebaiknya tidak menunggu hingga muncul sengketa atau rencana transaksi untuk mengurus balik nama sertifikat.
Selain memudahkan pengelolaan aset keluarga, langkah tersebut juga dapat menghindarkan ahli waris dari berbagai persoalan administrasi dan hukum pada masa mendatang.
Tag: #tanah #warisan #belum #balik #nama #risiko #yang #mengintai #ahli #waris