Cek Status Tanah Bisa Pakai Jasa Kantor Notaris PPAT
Cek sertifikat tanah SHM sebelum memutuskan membeli agar tidak jadi korban sengketa tanah.(Muhammad Idris/properti.kompas.com)
14:18
1 Juni 2026

Cek Status Tanah Bisa Pakai Jasa Kantor Notaris PPAT

– Sebelum membeli tanah, masyarakat disarankan tidak hanya memeriksa sertifikat yang ditunjukkan oleh penjual.

Salah satu langkah penting yang dapat dilakukan adalah mengecek status hukum tanah untuk memastikan tidak terdapat sengketa, blokir, sita, maupun masalah pertanahan lainnya.

Lantas, apakah kantor notaris menyediakan jasa pengecekan status tanah?

Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, menjelaskan kantor notaris, khususnya yang juga berstatus sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dapat membantu melakukan pengecekan status tanah sebelum transaksi jual beli dilakukan.

Pengecekan tersebut dilakukan melalui kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan data yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan data resmi yang tersimpan dalam administrasi pertanahan.

Melalui proses ini, notaris atau PPAT dapat mengetahui apakah sertifikat masih berlaku, sedang diblokir, menjadi objek sengketa, berada dalam status sita, atau memiliki catatan hukum lainnya yang perlu diketahui calon pembeli.

"Bisa juga pakai jasa Notaris PPAT untuk due diligence," terang Adyanisa saat dihubungi, dikutip Senin (1/6/2026).

Mencegah Potensi Sengketa Tanah

Pengecekan status tanah merupakan salah satu tahapan yang lazim dilakukan sebelum pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bertransaksi sekaligus meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.

Baca juga: Berapa Lama Proses dari AJB hingga Menjadi SHM?

Selain memeriksa status sertifikat, notaris atau PPAT biasanya juga dapat membantu memverifikasi identitas pemilik tanah, kesesuaian data sertifikat dengan kondisi di lapangan, serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk proses jual beli.

Melalui pengecekan yang dilakukan oleh notaris atau PPAT, calon pembeli berpeluang mengetahui lebih awal apabila terdapat persoalan pada tanah yang akan dibeli.

Misalnya, tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan, terdapat pemblokiran sertifikat, terjadi tumpang tindih data pertanahan, atau bahkan terdapat indikasi sertifikat ganda.

Temuan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembeli untuk melanjutkan atau menunda transaksi hingga status tanah benar-benar jelas.

Disampaikan Adyanisa, meskipun pihak penjual memegang bukti kepemilikan tanah berupa SHM, tak bisa menjamin status tanah tersebut bisa bebas dari sengketa tanah di masa mendatang.

"Jadi bukan cuma lihat 'ada sertifikat', tapi juga legalitas dan riwayatnya harus bersih," ungkap dia.

Biaya pengecekan status tanah melalui notaris atau PPAT dapat berbeda-beda tergantung kebijakan kantor dan lokasi wilayah pertanahan yang bersangkutan.

Baca juga: Biang Kerok SHM Ganda

Biaya tersebut mencakup biaya administrasi pengecekan sertifikat ke kantor pertanahan serta jasa pengurusan yang dilakukan oleh notaris atau PPAT.

Karena itu, calon pembeli sebaiknya menanyakan terlebih dahulu rincian biaya dan layanan yang diberikan sebelum menggunakan jasa tersebut.

Meski telah menggunakan jasa notaris atau PPAT, calon pembeli tetap disarankan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah.

Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan letak, luas, batas-batas tanah, akses jalan, serta kondisi fisik lahan sesuai dengan data yang tercantum dalam sertifikat.

Disarankan Segera Ubah AJB Jadi SHM

Adyanisa menjelaskan, agar status kepemilikan lebih aman dan memiliki kepastian hukum, pemilik tanah perlu segera mengurus perubahan AJB menjadi SHM atau melakukan balik nama sertifikat ke atas nama pembeli.

AJB merupakan akta autentik yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti bahwa telah terjadi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.

"AJB itu sifatnya hanya peralihan hak, bukan bukti hak (kepemilikan tanah)," ungkap dia.

Baca juga: Blak-blakan Menteri dan Pejabat BPN soal Biang Kerok Muncul SHM Ganda

Ia menjelaskan, AJB hanya berfungsi sebagai bukti adanya peralihan hak yang sedang diproses. Dokumen ini belum menunjukkan bahwa hak atas tanah tersebut sudah resmi tercatat atas nama pembeli di kantor pertanahan.

Bukti kepemilikan yang diakui secara hukum tetap berupa sertifikat tanah yang telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"AJB hanya bukti telah terjadi transaksi jual beli, bukan bukti hak kepemilikan. Bukti kepemilikan yang kuat itu adalah sertifikat tanah yang terdaftar di BPN," ungkap Adyanisa.

Disampaikannya, mengubah AJB menjadi SHM atau melakukan balik nama sertifikat penting dilakukan untuk menghindari berbagai risiko di kemudian hari.

Jika dibiarkan terlalu lama, status kepemilikan tanah bisa menimbulkan persoalan administratif hingga sengketa hukum.

Selama sertifikat belum atas nama pembeli, potensi munculnya klaim dari pihak lain masih terbuka. Hal ini bisa menimbulkan persoalan jika penjual atau ahli warisnya mengajukan keberatan di kemudian hari.

"Status kepemilikan belum tercatat resmi di Negara, rentan sengketa (risiko ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut)," kata dia.

Baca juga: Mengenal Tanah KW 456, Biang Keroknya SHM Ganda

Tag:  #status #tanah #bisa #pakai #jasa #kantor #notaris #ppat

KOMENTAR