Tanpa P3SRS Sah, Pemilik Apartemen Bakal Kesulitan Urus Agunan Bank
Ilustrasi apartemen bergaya desain Japandi(Gemini Plus)
05:42
1 Juni 2026

Tanpa P3SRS Sah, Pemilik Apartemen Bakal Kesulitan Urus Agunan Bank

- Membeli apartemen atau rumah susun tidak cukup hanya memastikan keberadaan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

Calon pembeli juga perlu mencermati status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan serta keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Pemahaman terhadap kedua aspek tersebut penting karena berkaitan dengan kepastian hukum dan pengelolaan rumah susun dalam jangka panjang.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai atas tanah negara, serta Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 17.

Baca juga: Kredit Apartemen Makin Diminati, Konsumen Tinggalkan Tren Investasi

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa tidak seluruh hak atas tanah yang menjadi alas bangunan apartemen bersifat permanen.

"Pada apartemen yang berdiri di atas tanah berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah lain yang memiliki jangka waktu tertentu, diperlukan perpanjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, dikutip Minggu (31/5/2026).

Apa Tugas P3SRS?

Selain memeriksa status tanah, calon pembeli juga perlu memastikan keberadaan P3SRS yang aktif dan sah.

Organisasi ini memiliki peran dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun.

P3SRS juga mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan maupun legalitas rumah susun, termasuk pengurusan administrasi yang berhubungan dengan tanah bersama.

Apabila sebuah apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS dan jangka waktu hak atas tanahnya berakhir, pemilik unit dapat menghadapi berbagai kendala administrasi.

Kendala tersebut antara lain unit sulit diperjualbelikan, tidak dapat diagunkan, hingga berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.

Baca juga: Pengembang Apartemen Jakarta Tiarap, Pembeli Beralih ke Rumah Tapak

Karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti sebelum melakukan transaksi pembelian apartemen.

Selain memastikan keberadaan SHMSRS, calon pembeli perlu memeriksa status hak atas tanah serta keberadaan P3SRS yang aktif sebagai bagian dari aspek legalitas hunian vertikal.

Dengan memahami legalitas rumah susun secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat memiliki dan menghuni apartemen dengan lebih aman serta memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

Tag:  #tanpa #p3srs #pemilik #apartemen #bakal #kesulitan #urus #agunan #bank

KOMENTAR