Ini 4 Hal yang Harus Dicek Sebelum Membeli Tanah
Menurut praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, Akta Jual Beli atau AJB sebaiknya segera diubah menjadi SHM.(Muhammad Idris/properti.kompas.com)
10:45
1 Juni 2026

Ini 4 Hal yang Harus Dicek Sebelum Membeli Tanah

– Membeli tanah tidak cukup hanya melihat adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Calon pembeli juga perlu melakukan sejumlah pemeriksaan tambahan untuk memastikan status tanah benar-benar aman dan bebas dari masalah hukum.

Langkah ini penting dilakukan untuk menghindari risiko sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga munculnya sertifikat ganda yang dapat merugikan pembeli di kemudian hari.

Tips Pengecekan Tanah

Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, menjelaskan setidaknya ada empat hal yang perlu dicek oleh calon pembeli tanah supaya tidak menjadi korban sengketa tanah.

1. Cek sertifikat ke BPN dan pastikan tidak dalam sengketa

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memeriksa keaslian dan status sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Melalui pengecekan ini, calon pembeli dapat memastikan bahwa sertifikat benar-benar terdaftar secara resmi, tidak sedang diblokir, tidak dalam sita, serta tidak menjadi objek sengketa hukum.

Pemeriksaan dapat dilakukan langsung ke kantor pertanahan maupun melalui layanan digital yang disediakan ATR/BPN.

Baca juga: Banyak yang Keliru, AJB Ternyata Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

"Bisa dengan cek sertifikat ke BPN untuk memastikan tidak dalam sengketa," jelas Adyanisa saat dihubungi, Senin (1/6/2026).

Pengecekan sertifikat juga membantu memastikan data yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan data yang tersimpan dalam sistem pertanahan nasional.

2. Telusuri riwayat tanah dan status kepemilikannya

Selain memeriksa sertifikat, calon pembeli perlu menelusuri riwayat tanah yang akan dibeli.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah tanah pernah menjadi objek sengketa, warisan yang belum selesai pembagiannya, atau memiliki persoalan hukum lainnya yang berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.

"Cek riwayat tanah," ungkap Adyanisa.

Riwayat kepemilikan yang jelas dapat memberikan gambaran mengenai legalitas tanah dan meminimalkan risiko munculnya klaim dari pihak lain setelah transaksi dilakukan.

3. Pastikan tidak ada sertifikat ganda dan lakukan pengecekan lapangan

Calon pembeli juga perlu memastikan bahwa tanah yang akan dibeli tidak memiliki sertifikat ganda.

Baca juga: Sertifikat Lama Belum Masuk Peta Digital, Risiko SHM Ganda Mengintai

Kasus sertifikat ganda dapat terjadi ketika satu bidang tanah memiliki lebih dari satu dokumen kepemilikan, sehingga berpotensi memicu konflik hukum dan sengketa pertanahan.

Untuk memastikannya, pembeli dapat meminta validasi langsung ke kantor BPN agar data sertifikat dicocokkan dengan peta pendaftaran tanah.

"(Tujuan pengecekan ke BPN untuk) memastikan tidak ada sertifikat ganda," ujar dia.

4. Pengecekan lapangan

Selain itu, lakukan pengecekan lapangan untuk mencocokkan kondisi fisik tanah dengan data yang tercantum dalam sertifikat.

Langkah ini penting untuk memastikan letak, luas, batas-batas tanah, serta kondisi di lapangan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki penjual.

Dengan melakukan keempat langkah tersebut, calon pembeli dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat sebelum melakukan transaksi.

Baca juga: BPN Ingatkan Bahaya Tanah Belum Terpetakan, Bisa Sebabkan SHM Ganda

Pemeriksaan sejak awal menjadi salah satu cara penting untuk menghindari kerugian akibat sengketa atau masalah kepemilikan tanah di kemudian hari.

Penggunaan Jasa Notaris PPAT

Salah satu jasa yang kerap disediakan kantor Notaris PPAT adalah melakukan pemeriksaan atau pengecekan sertifikat ke kantor pertanahan sebelum pembuatan akta jual beli (AJB).

Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan sertifikat sesuai dengan data yang tercatat di BPN, sekaligus mengetahui apakah terdapat catatan sengketa, blokir, sita, maupun persoalan hukum lainnya pada bidang tanah tersebut.

Melalui proses ini, calon pembeli dapat memperoleh kepastian bahwa dokumen yang digunakan dalam transaksi benar-benar sah dan terdaftar secara resmi.

Selain memeriksa sertifikat, notaris atau PPAT juga dapat membantu menelusuri riwayat kepemilikan tanah.

Langkah ini penting untuk mengetahui apakah tanah pernah menjadi objek sengketa, warisan yang belum selesai pembagiannya, atau memiliki persoalan hukum lain yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Bisa juga pakai jasa Notaris PPAT untuk due diligence," tutup Adyanisa.

Baca juga: Biang Kerok SHM Ganda

Tag:  #yang #harus #dicek #sebelum #membeli #tanah

KOMENTAR