Prabowo Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih dari usulan DPR. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.(ASPRILLA DWI ADHA)
14:38
3 Februari 2026

Prabowo Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait penetapan Adies Kadir menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Keppres sudah ditandatangani," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Namun, Prasetyo belum bisa menginformasikan soal jadwal pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim MK.

Baca juga: Tokoh-tokoh Ormas Islam Datang ke Istana, Akan Bahas Board of Peace dengan Prabowo

"Belum (tahu)," ujar Prasetyo.

Diketahui, Adies Kadir telah ditetapkan menjadi hakim MK pengganti Arief Hidayat dalam rapat paripurna DPR, pada Selasa (27/1/2026).

Tanggapan Ketua Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, tidak ada masalah terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK menggantikan Arief Hidayat.

Ia mengatakan, Adies juga tidak pernah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah pernyataannya soal tunjangan rumah menimbulkan diskursus.

"Orang dia enggak terbukti melanggar kok. Dan coba Anda bayangkan itu masalah menyampaikan hitung-hitungan Anda anggap bermasalah, gimana? Masalahnya di mana? Dia enggak menyakiti siapapun, enggak merugikan siapapun kok, enggak melukai siapapun," ujar Habiburokhman, usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Seskab Teddy: Pertemuan Prabowo dan Trump soal Tarif Impor Sedang Dibahas

Dalam rapat paripurna, Habiburokhman menuturkan, Komisi III DPR RI memandang bahwa MK saat ini membutuhkan penguatan agar dapat menjaga marwahnya dengan kembali menjalankan tugas dan fungsi yang hakiki.

Penguatan tersebut, lanjut Habiburokhman, mensyaratkan kehadiran hakim konstitusi yang memiliki kapasitas keilmuan dan rekam jejak yang mumpuni di bidang hukum.

"Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Habiburokhman.

Tag:  #prabowo #teken #keppres #adies #kadir #jadi #hakim

KOMENTAR