Larasati Nugroho Ganti Rugi ke Pemotor dan Pemilik Gerobak yang Diserempet, Polisi Hentikan Kasus
ARTIS KECELAKAAN - Bintang FTV Larasati Nugroho ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025) malam. Polisi menghentikan penyelidikan berkait kecelakaan yang dialaminya, setelah masalah dengan korban pemotor yang dia tabrak diselesaikan secara damai. 
22:49
4 Februari 2025

Larasati Nugroho Ganti Rugi ke Pemotor dan Pemilik Gerobak yang Diserempet, Polisi Hentikan Kasus

Kasus kecelakaan melibatkan kendaraan yang dikemudikan bintang FTV Larasati Nugroho beberapa waktu lalu, dianggap selesai.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menghentikan penyelidikan.

Larasati dan pemotor dan pemilik gerobak, yang dia serempet dalam kecelakaan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ini bukan pemeriksaan ya, ini untuk pengambilan unit. Jadi semua masalah sudah beres," kata Larasati Nugroho ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025) malam.

Larasati melakukan tandatangan dengan penyidik, setelah bertemu para korban yang ia serempet, sebelum mobilnya menabrak pohon sampai terguling.

"Jadi aku ke sini karena pak polisinya lagi minta tanda tangan bahwasanya sudah selesai. Tadi aku buat ambil data-data aku," ucapnya.

Larasati sudah bertemu dengan korban pemotor dan pemilik gerobak. Ia mengakui, korban anak yang motornya diserempet mengalami mati rasa.

"Anaknya mati rasa, enggak bisa merasakan, nanti saja. Tapi mudah mudahan baik-baik aja," ungkapnya.

Larasati Nugroho sudah bertemu, mediasi, hingga mengeluarkan uang untuk ganti rugi kepada korban pemotor dan pemilik gerobak.

"Aku udah beri penggantian ke pemilik motor ke pemilik gerobak, sudah selesai," ujar Larasati Nugroho.

Kecelakaan yang libatkan Larasati Nugroho terjadi di Ulujami, Jakarta Selatan, 31 Februari 2025.

Saat itu mobilnya sampai terbalik. Untung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.(Arie Puji waluyo).

 

 

Editor: Willem Jonata

Tag:  #larasati #nugroho #ganti #rugi #pemotor #pemilik #gerobak #yang #diserempet #polisi #hentikan #kasus

KOMENTAR