KPPU RI Denda Google Rp 202 Miliar
Logo Google di kantor Google Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Pusat.(KOMPAS.com/Oik Yusuf)
11:39
22 Januari 2025

KPPU RI Denda Google Rp 202 Miliar

- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202 miliar kepada raksasa internet Google, terkait tuduhan praktik bisnis yang tidak adil, pada sistem pembayaran perusahaan untuk Google Play Store.

Dalam sidang dengar pendapat yang digelar Selasa (21/1/2025), panel menyimpulkan bahwa praktik-praktik ini berdampak negatif pada pengembang dengan mengurangi keterlibatan pengguna, yang pada akhirnya menurunkan pendapatan mereka.

Majelis menyatakan bahwa tindakan Google melanggar undang-undang anti-monopoli di Indonesia. Investigasi tersebut mengungkapkan bahwa Google telah membebankan biaya kepada para pengembang aplikasi hingga 30 persen melalui sistem penagihannya.

Juru bicara Google mengatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan KPPU, dikutip KompasTekno dari Reuters, Rabu (22/1/2025).

“Praktik yang kami lakukan saat ini mendorong ekosistem aplikasi Indonesia yang sehat dan kompetitif,” ujar juru bicara tersebut, seraya menambahkan bahwa Google berkomitmen untuk mematuhi hukum di Indonesia.

Google sebelumnya juga mengatakan bahwa mereka telah memperkenalkan sebuah sistem di mana para pengembang dapat menawarkan opsi penagihan alternatif kepada para pengguna.

Investigasi terhadap Google Alphabet Inc. oleh KPPU dimulai sejak 2022 lalu, didorong oleh kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut telah memanfaatkan posisinya yang dominan untuk memberlakukan Google Play Billing kepada para pengembang aplikasi di Indonesia.

Google diduga melanggar Pasal 17, 19 Huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tuduhannya adalah monopoli distributor aplikasi di Google Play, sistem pembayaran tunggal, dan potongan komisi terhadap developer yang tinggi.

Google diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Jika tidak patuh, Google mengancam akan memberikan sanksi dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

Kebijakan Google ini dinilai menguntungkan Google dan merugikan pengembang.

Menurut penelitian KPPU, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.

Selain Indonesia, Google juga menghadapi beberapa tuduhan praktik anti-monopoli di beberapa negara Eropa, dengan dijatuhi denda lebih dari 8,3 miliar dollar AS dari Uni Eropa dalam sepuluh tahun terakhir.

Tag:  #kppu #denda #google #miliar

KOMENTAR