Periksa 4 ASN Dinas PUPR Madiun, KPK Dalami “Fee” Proyek untuk Maidi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian “fee” proyek di Dinas PUPR Kota Madiun kepada Wali Kota nonaktif Maidi sebesar 10 persen.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa empat ASN di Dinas PUPR Madiun pada Rabu (25/2/2026).
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya "fee proyek" di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4-10 persen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Keempat ASN yang diperiksa adalah adalah Dwi Setyo Nugroho selaku ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid PSDA); Hesti Setyorini selaku ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid Cipta Karya); Riski Septiyanto selaku ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya); Seno Bayu Murti selaku ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Katim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya).
Baca juga: Ditanya OTT Walkot Maidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Berlari Hindari Wartawan
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Penetapan tersangka tersangka tiga orang ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK.
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan kawan-kawan bermula pada Juli 2025.
Pada saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.
Baca juga: Cari Barang Bukti Korupsi, KPK Geledah Ruang Kerja Maidi dan Mobil 2 Pejabat Pemkot Madiun
Fee Penerbitan Izin
KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba.
Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta.
Uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.
Bukan hanya itu, KPK juga menemukan indikasi Maidi melakukan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya.
Wali Kota Madiun Maidi (kedua kiri) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Maidi tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama 15 orang lainnya terkait dengan fee proyek dan dana CSR di Madiun, Jawa Timur.
Salah satunya adalah dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.
Dalam perkara tersebut, Maidi diduga melalui Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.
Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.
Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq Megah kepada Maidi.
Kemudian KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh Maidi dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.
Tag: #periksa #dinas #pupr #madiun #dalami #proyek #untuk #maidi