Setelah Pilkades, BRIN Berharap Pilkada Gunakan E-Voting
Seorang warga Desa Kepuhkiriman. Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, memilih kandidat kepala desanya dengan menggunakan e-voting
15:32
20 Maret 2024

Setelah Pilkades, BRIN Berharap Pilkada Gunakan E-Voting

- Selama ini, e-voting baru digunakan dalam pilkades. Sejak 2017, teknologi pemilu dengan perangkat elektronik dipakai untuk pilkades di 1.752 desa dengan total pemilih atau DPT sekitar 5 juta jiwa.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berharap e-voting bisa naik kelas. Yakni, digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada.

Pertimbangannya, sistem e-voting sudah memenuhi ketentuan di UU Pilkada. ”Kita targetnya pemilu Indonesia. Pilkades adalah target antara,” kata Ketua Tim Pencipta Aplikasi Pemilu Elektronik (E-Voting) BRIN Andrari Grahitandaru dalam penandatanganan perjanjian lisensi aplikasi Pemilu Elektronik di kantor BRIN kemarin (19/3).

Dia menjelaskan, sistem e-voting diawali dengan uji materi di MK. Untuk menjawab pertanyaan apakah coblos, contreng itu sama dengan sentuh panel di layar. Akhirnya, pada 2010 keluar putusan MK bahwa coblos, contreng itu sama dengan sentuh panel komputer.

MK meminta harus ada kesiapan lima komponen untuk penerapan e-voting. Di antaranya, kesiapan teknologi yang menjadi tanggung jawab BRIN dan kesiapan regulasi atau undang-undang.

Andrari mengatakan, sampai saat ini baru UU Pilkada yang mengakomodasi penerapan e-voting. ”Kita terus berjuang supaya masuk menjadi bagian di dalam UU Pemilu,” tuturnya. Dengan begitu, sistem e-voting bisa dijalankan dengan cakupan yang lebih luas.

Sistem e-voting menjadi bagian dari pelaksanaan birokrasi pemerintahan berbasis teknologi. Serta, menjadi pengungkit adanya reformasi kepemiluan di Indonesia. Dengan adanya e-voting dalam pemilu, akan ada perombakan besar pada rutinitas penyelenggaraan pemilu di KPU. Misalnya, tidak ada lagi tender pengadaan kertas suara. Kemudian, tidak ada lagi pengadaan tinta pemilu serta tidak perlu lagi ada pengadaan kertas undangan untuk mencoblos.

Dia mengatakan, upaya reformasi kepemiluan itu terbentur masa kerja komisioner KPU yang hanya lima tahun sehingga tidak efektif mengawal agenda besar reformasi kepemiluan. Sebagai solusinya, posisi sekretariat jenderal KPU harus diperkuat.

Menurut Andrari, keunggulan utama sistem e-voting adalah efektivitas. Rekor yang pernah dicapai adalah melayani satu TPS pilkades dengan jumlah pemilih mencapai 5.000 orang lebih dan selesai sore hari seperti pemilu konvensional. Sebagai perbandingan dengan pemilu konvensional, satu TPS pada Pemilu 2024 dibatasi maksimal 300 orang DPT. Jadi, sistem e-voting bisa menggabungkan 16 TPS sekaligus.

Secara teknis, Andrari mengatakan bahwa sistem e-voting adalah aplikasi open source. Artinya, bisa diinstal di perangkat komputer apa pun. Untuk di bilik suara, digunakan tablet layar sentuh. Perangkat lain yang dibutuhkan adalah thermal printer seperti untuk kasir minimarket. Thermal printer digunakan untuk mencetak bukti pemilihan suara sekaligus jadi dokumen hukum.

”Selama proses pemungutan suara tidak terhubung internet,” katanya. Dengan begitu aman dari risiko peretasan oleh hacker. Jaringan internet dibutuhkan hanya saat pengiriman rekapitulasi data ke tingkat lebih atas.

Andrari mengungkapkan, sistem e-voting bukan hal baru. Itu sudah diterapkan di 26 negara. Di antaranya, India, Meksiko, Jerman, Belanda, Filipina, dan diterapkan untuk sebagian pemilih di Pemilu AS. Dari sejumlah negara itu, menurut Andrari, sistem e-voting di India berjalan sangat baik.

Sesditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Paudah mengatakan, pemanfaatan e-voting untuk pilkades selama ini berjalan lancar. Menurut dia, ada beberapa tantangan ketika sistem e-voting diperluas. Salah satunya, ketersediaan perangkat. Apalagi jika diterapkan dalam pemilihan yang bersifat serentak. Lalu, ada tantangan jaringan internet dan listrik. ”Ada 12 ribuan desa belum terhubung internet dan listrik,” kata Paudah. (wan/c7/fal)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #setelah #pilkades #brin #berharap #pilkada #gunakan #voting

KOMENTAR