Hukum Main Moble Legends Haram dalam Islam
Tampilan awal game Mobile Legends. (Instagram/realmobilelegendsid)
12:40
11 Februari 2024

Hukum Main Moble Legends Haram dalam Islam

Mobile Legends adalah salah satu game online populer hingga saat ini.

Mobile legend tidak hanya dimainkan oleh para remaja saja dan orang dewasa pun banyak penggemarnya.

Game online ini bisa dimainkan secara bersama dengan gamer lainnya atau yang disebut dengan istilah mabar (main bareng).

Game online kerap dijadikan sebagai hiburan yang kemudian membuat pemainnnya "ketagihan" hingga melupakan apa yang menjadi kewajibannya.

Lalu, bagaimana hukum main mobile legend dalam Islam?

Islam sendiri mengajarkan bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh umat adalah tergantung pada niatnya.

Ilustrasi main game. [11333328/Pixabay]Ilustrasi main game. [11333328/Pixabay]

Berikut adalah penjelasan hukum bermain mobile legend dalam Islam yang dikutip dari islam.nu.or.id, Minggu (11/2/2024).

Dalam sudut pandang syariat Islam (fiqih), segala macam permainan (game) yang memiliki dampak baik serta tidak dilakukan dengan cara berjudi mempunyai hukum boleh.

Hukum boleh di sini, bisa saja mubah, juga bisa berhukum makruh.

Kedua hukum tersebut bisa terjadi jika game memberikan dampak positif pada pemain khususnya dan kehidupan sosial pada umumnya.

Intinya, segala macam game yang berguna melatih kecerdasan otak, seperti permainan catur, dadu atau permainan berbasis strategi lainnya hukumnya boleh (mubah atau makruh).

Menurut Imam ar-Rafi’i, hukum dadu dan catur bisa dianalogikan pada semua bentuk permainan dan segala hal yang berdasarkan hitung-hitungan dan pikiran seperti al-minqalat dan as-sijah (jenis permainan di Arab), yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri.

Permainan semacam ini tidak haram, sedangkan semua jenis permainan yang berdasarkan spekulasi, maka hukumnya haram.

(Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasiyatul Jama ala Syarhil Minhaj, [Bairut: Dar al-Fikr 1993], juz 5, h. 380).

Syekh Musthafa al-Bigha dalam kitab al-Fiqhul Manhaji mengatakan, semua permainan yang dibangun atas dasar berpikir dan strategi, hukumnya boleh.

Hero Kimmy di Mobile Legends. [Moonton]Hero Kimmy di Mobile Legends. [Moonton]

Hanya saja kebolehan dalam hukum bermain bisa berkonsekuensi pada hukum mubah dan makruh.

Semua itu tergantung bagaimana keadaan pemain dan dampak yang terjadi kepadanya (Syekh Musthafa al-Bigha, al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Dar al-Qalam 1992], juz VIII, h. 166).

Melihat penjelasan di atas, maka bisa dipastikan bahwa hukum bermain game online adalah boleh (mubah atau makruh).

Hanya saja, meski diperbolehkan, apabila kegiatan bermain game dilakukan secara terus-menerus maka bisa menimbulkan hukum haram (tidak diperbolehkan).

Hukum ini bisa terjadi apabila berdampak pada terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya pemalas, menurunkan etos kerja, dan efek negatif lainnya.

Hal penting yang menjadi pertimbangan dalam hal ini adalah lalai dan tidaknya dalam menjalankan ibadah.

Jika main game Mobile Legends hingga melupakan apa yang menjadi kewajiban, maka itu akan menjadi haram dalam Islam.

Namun, jika tidak dan hanya sekedar menjadi hiburan makan hukumnya adalah makruh atau bileh saja.

Editor: Dythia Novianty

Tag:  #hukum #main #moble #legends #haram #dalam #islam

KOMENTAR