Warganet Keluhkan Foto Pelari Di-upload Tanpa Izin di Internet: Meresahkan Banget
- Sejumlah warganet mengeluhkan fenomena foto pelari yang diunggah tanpa izin di platform marketplace foto bernama FotoYu. Keluhan ini dicurahkan melalui media sosial X (dulu Twitter).
Foto-foto tersebut berasal dari fotografer di pinggir jalan yang kerap memotret orang berolahraga. Fotografer ini banyak ditemukan di lokasi car free day, event lari, atau di ruang publik tertentu yang ramai orang berolahraga.
Sementara FotoYu sendiri merupakan sebuah layanan digital berbentuk aplikasi dan web, yang memungkinkan fotografer mengunggah hasil jepretannya ke platform tersebut.
Platform ini dirancang agar pelari atau pengguna bisa menemukan foto mereka dengan mudah melalui fitur pengenalan wajah (face recognition) setelah beraktivitas di ruang publik, seperti event lari atau saat Car Free Day (CFD) di akhir pekan.
Hal inilah yang menjadi sorotan warganet. Sejumlah warganet yang mengeluhkan sistem kerja fotografer yang dianggap melanggar privasi di ruang publik.
Warganet menilai, hanya karena seseorang berkegiatan di tempat umum, bukan berarti wajah atau badan mereka boleh difoto, diunggah, bahkan dijual tanpa sepengetahuan dan izin mereka.
Tak berhenti di situ, warganet juga menyoroti bagaimana penggunaan teknologi pengenalan wajah di aplikasi FotoYu diterapkan dan jaminan keamanan data dan identitas pribadi mereka.
Keluhan warganet soal privasi data
Di platform X, akun dengan handle @shandya, misalnya, menilai sistem di platform Fotoyu tidak memberi ruang bagi seseorang untuk menolak foto mereka diunggah dan diperjualbelikan di platform tanpa persetujuan.
Ia menyebut, model bisnis seperti ini seharusnya memberikan pilihan bagi pengguna apakah ia setuju dan fotonya diunggah di platform atau tidak. Ia mengatakan, meski tidak memiliki akun dan tidak menyetujui kebijakan privasi, fotografer tetap bisa memotret dan mengunggah foto ke server FotoYu.
Senada dengan Shandya, akun @RadenFarrelDhar juga ikut mengeluhkan fenomena fotografer yang mengunggah foto di Fotoyu. Menurutnya hal ini berkaitan langsung dengan masalah izin (consent) dari si subjek foto.
Raden menilai, persetujuan pengguna di dalam syarat dan ketentuan (Terms and Conditions) Fotoyu, tidak otomatis menggantikan izin dari orang yang difoto.
Kritik serupa juga datang dar akun @BudiDarm, yang menyoroti potensi penyalahgunaan data privasi dan minimnya perlindungan bagi pengguna.
Menurutnya, tren seperti ini sangat tidak sehar dan menunjukkan bukti ketidakpedulian terhadap privasi dan informasi identitas pribadi seseorang.
Foto muncul tanpa sepengetahuan pengguna
Melihat Cara Kerja Fotografer Runner di CFD Sudirman-Thamrin. Foto Random Pelari Dijual Tanpa Izin di Marketplace AI, Apa yang Harus Dilakukan?
Beberapa keluhan lain datang dari warganet yang mengaku cukup kaget setelah menemukan foto mereka di Fotoyu muncul tanpa sepengetahuan.
Yang membuat resah, sebagian foto itu bahkan diambil saat mereka tidak sedang berada di ruang ramai (seperti CFD atau ajang lomba lari), melainkan hanya berlari santai di area perumahan.
Akun @AmadeusNawawi membagikan pengalamannya tersebut melalui unggahan di X. Ia mengaku difoto secara random oleh seseorang yang melintas menggunakan motor, lalu mendapati hasil fotonya diunggah ke FotoYu beberapa jam kemudian.
"Sebenernya ga masalah kalo lagi event, atau cfd. Tapi kemarin gw cuman lari di komplek tiba-tiba ada motor lewat jepret-jepret gw. Selang berapa jam masuk fotoyu. Meresahkan banget," tulis Amadeus.
Pengalaman serupa juga ikut dirasakan oleh akun dengan handle @chocokrunZ. Ia menilai, fenomena fotografer yang tiba-tiba memotret secara acak di ruang publik non resmi membuat si pelari atau siapapun itu jadi merasa risih dan tidak nyaman.
Komdigi: Fotografer harus patuh UU PDP
Melihat fenomena ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, fotografer harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga.
"Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi," kata Alexander kepada KompasTekno.
Selain itu, fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto.
Lebih lanjut menurut Alexander, sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.
"Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP," lanjut Alexander.
Ia juga mengatakan, Ditjen Wasdig Kemkomdigi ke depan akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi seperti AOFI serta PSE terkait untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya dalam konteks pelindungan data pribadi.
FotoYu belum merespons
KompasTekno juga sudah mencoba menghubungi pihak FotoYu. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak FotoYu belum memberikan respons.
Tag: #warganet #keluhkan #foto #pelari #upload #tanpa #izin #internet #meresahkan #banget