Bolehkah Menggabung Aqiqah dan Kurban dengan Satu Kambing? Begini Pendapat NU dan Muhammadiyah
Kambing Kurban (Diky Putra Sansiri/Radar Sidoarjo)
22:45
11 Mei 2024

Bolehkah Menggabung Aqiqah dan Kurban dengan Satu Kambing? Begini Pendapat NU dan Muhammadiyah

 

 

 - Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia merayakan Idul Adha dengan penuh khidmat. Salah satu ritual yang diwajibkan adalah penyembelihan hewan kurban, seperti kambing, sapi, atau unta.

Namun, dalam beberapa kasus, ada pertanyaan apakah boleh menggabungkan kurban dengan aqiqah yang hakikatnya penyembelihan hewan untuk merayakan kelahiran seorang anak?

Pada tahun tertentu, seperti pada Idul Adha tahun ini, masalah semacam ini mungkin muncul. Bagaimana hukum Islam memandang penggabungan kurban dan aqiqah?

Menurut NU Online, ulama Syafiiyyah memiliki pendapat yang beragam mengenai masalah ini. Imam Ibnu Hajar Al Haitami menyatakan bahwa seseorang hanya akan mendapatkan pahala dari salah satunya, baik kurban atau aqiqah.

Sementara Imam Romli berpendapat bahwa pahala dari kedua amalan tersebut dapat diraih jika dilakukan dengan niat yang tulus.

Imam Romli berargumen bahwa penggabungan kurban dan aqiqah dapat memberikan pahala ganda kepada pelakunya, asalkan dilakukan dengan niat yang benar.

Namun, penting untuk diingat bahwa niat yang tulus harus menjadi bagian dari pelaksanaan ibadah tersebut. Tanpa niat yang benar, pahala ganda tidak akan diperoleh.

Namun, pandangan ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani. Menurutnya, jika seseorang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, maka ibadah kurban sudah cukup bagi mereka tanpa perlu melakukan aqiqah secara terpisah.

Berbeda dengan pendapat Ormas Islam Muhammadiyah, menurut hasil sidang mereka pada 19 Oktober 2012, menggabungkan niat aqiqah dan kurban dalam satu hewan sembelihan tidak diperbolehkan.

Aqiqah dan kurban memiliki peraturan yang berbeda, termasuk waktu dan syarat-syaratnya, dan tidak ada dalil Al-Qur’an atau hadis yang menunjukkan bahwa keduanya dapat digabungkan.

Jadi, kesimpulannya, menurut NU, boleh saja menggabungkan kurban dan aqiqah asalkan dilakukan dengan niat yang tulus. Pahala ganda dapat diraih dengan penggabungan ini, namun, keikhlasan hati dalam melaksanakan ibadah tersebut menjadi kunci utamanya.

Namun, diperbolehkan juga bagi yang ragu untuk mengikuti pendapat Muhammadiyah yang tidak memperbolehkan sebagai bentuk kehati-hatian.

           

Editor: Kuswandi

Tag:  #bolehkah #menggabung #aqiqah #kurban #dengan #satu #kambing #begini #pendapat #muhammadiyah

KOMENTAR