Klaim Tak Ada Unsur Pidana, Tiko Aryawardana Sesumbar Penggelapan Uang Rp 6,9 M Dihentikan Polisi
Tiko Aryawardhana ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). 
16:31
12 Agustus 2024

Klaim Tak Ada Unsur Pidana, Tiko Aryawardana Sesumbar Penggelapan Uang Rp 6,9 M Dihentikan Polisi

- Tiko Aryawardana mengaku yakin kasus penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya AW bakal dihentikan pihak kepolisian.

Kuasa Hukum Tiko, Irfan Alghasar mengatakan, keyakinan kliennya itu lantaran dirinya menganggap AW tidak dapat membuktikan laporannya terkait kasus penggelapan uang.

"Haru optimis dong (kasus dihentikan)," kata Irfan saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Menurutnya, AW pada saat proses gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tidak dapat menyajikan bukti signifikan perihal kasus penggelapan uang yang dituduhkan terhadap kliennya.

Selain itu kata dia, hasil audit yang selama ini telah dilakukan juga dianggap tidak dapat membuktikan kliennya itu bersalah karena dinilai tidak kredibel.

"Kan hasil gelar perkara pelapor tidak mampu menyajikan adanya peristiwa pidana. Objek penggelapan dimana dan hasil audit yang tidak punya nilai pembuktian karena tidak independen dan hitungan tidak kredibel," pungkasnya.

Adapun Tiko pada hari ini kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, Tiko rencanannya akan diperiksa oleh pihaknya mulai pukul 13.00 WIB siang nanti.

"(Pemeriksaan Tiko) jam 1 ya," kata Nurma saat dihubungi, Senin (12/8/2024).

Selain itu Nurma juga memastikan bahwa suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) itu juga menyatakan akan hadir dalam pemeriksaan kali ini.

"(Tiko) hadir," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024). 
Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank. 

Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai. 

Saat itu AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017. Ketika di cek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada. 

Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan. 

"Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta," ungkapnya. 

"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," sambungnya.

Audit Kerugian 

Polisi masih menyidik kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar oleh suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) yakni Tiko Aryawahardana.

Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan audit terkait jumlah kerugian yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko berinisial AW.

"Ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024). 

Hasil audit eksternal, kata Bintoro, kerugian yang didapat tidak sesuai apa yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko.

Meski begitu, Bintoro mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman soal kerugian dalam kasus tersebut. 

"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai. di laporan polisi Rp 6,9, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," jelasnya.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #klaim #unsur #pidana #tiko #aryawardana #sesumbar #penggelapan #uang #dihentikan #polisi

KOMENTAR