Ditahan di Rutan KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Bisa Video Call dengan Teman Perempuannya
Komunikasi itu dilakukan melalui aplikasi Whatsapp, padahal Gazalba Saleh ditahan di Rutan KPK.
Hal itu diungkap Fify saat bersaksi dalam persidangan Kamis (8/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi ketika terdakwa berada di Rutan, saudara masih berkomunikasi dengan terdakwa?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Ya, tapi sangat jarang ya," jawab Fify.
"Tapi kan masih berkomunikasi?"
"Ada."
Tak hanya chattingan, Gazalba dan Fify bahkan juga sempat melakukan video call atau panggilan video.
"Kemudian ada video call," kata jaksa.
"Iya," jawab Fify.
Mendengar keterangan Fify, jaksa keheranan karena tak semestinya tahanan menggunakan handphone di dalam Rutan KPK.
Namun Fify mengaku tidak mengetahui banyak.
Katanya, dia hanya mendapat chat terlebih dulu dari Gazalba.
"Bagaimana awal mulanya sehingga kemudian saudara bisa berkomunikasi dengan terdakwa meskipun terdakwa berada di dalam rutan?" tanya jaksa penuntut umum.
"Saya enggak tahu. Tahu-tahu saya dihubungi beliau. Ada WA masuk, terus saya jawab," jawab Fify.
Fify mengaku komunikasinya selama Gazalba berada di Rutan KPK mencapai dua hingga tiga kali melalui Whatsapp.
Katanya, chattingan dengan Gazalba itu disimpannya dalam bentuk tangkapan layar untuk diperlihatkan kepada teman-teman SMA mereka.
Sebagai informasi, dalam hal ini Fify dan Gazalba bersekolah di SMA yang sama di Makassar.
"Jadi balik lagi, tadi saudara sering berkomunikasi dengan terdakwa di dalam rutan ya?" kata jaksa, mencoba memastikan.
"Enggak sering, cuma dua kali atau tiga kali," ujar Fify.
"Sebagaimana bukti yang ada di BAP ini, kemudian saudara meng-capture komunikasi saudara dengan terdakwa tadi. Betul ya?" tanya jaksa penuntut umum.
"Itu akan saya perlihatkan ke teman-teman sebenarnya. Teman-teman kami, SMA," kata Fify.
Hal itu dilakukan Fify karena teman SMA mereka mengkhawatirkan kondisi Gazalba Saleh yang tersandung kasus di KPK.
"Karena terus terang, semuanya mengkhawatirkan beliau. Jadi saya cuma capture sebagai bentuk kegembiraan, oh iya beliau kabarnya sehat."
Nama Fify diketahui turut terseret di dalam dakwaan kasus dugaan TPPU Gazalba Saleh.
Di dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba melakukan berbagai cara untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Satu di antaranya dengan membayari kredit pemilikan rumah (KPR) Fify Mulyani di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3.
Uang yang digelontorkan untuk pembayaran KPR itu mencapai Rp3,891 miliar.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Fify Mulyani," kata jaksa di dalam dakwaannya.
"Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp20.000.000 dan membayar uang muka sebesar Rp390.000.000 secara mengangsur sebanyak enam kali," kata jaksa lagi.
Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyadh sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tag: #ditahan #rutan #hakim #agung #gazalba #saleh #masih #bisa #video #call #dengan #teman #perempuannya