Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Pengusaha Harus Beri BPJS Kesehatan kepada Pekerja
Wakil Presiden RI (Wapres) KH Ma'ruf Amin saat memberikan sambutan di acara Universal Health Coverage (UHC) oleh BPJS Kesehatan, di TMII, Jakarta, Kamis (8/8/2024). 
19:36
8 Agustus 2024

Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Pengusaha Harus Beri BPJS Kesehatan kepada Pekerja

- Wakil Presiden RI (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan kalangan pengusaha harus memberikan jaminan kesehatan kepada para pekerjanya, termasuk BPJS Kesehatan.

Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf menyusul target pemerintah untuk mencapai 100 persen masyarakat diberikan jaminan kesehatan.

Sejauh ini berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2024, jumlah peserta BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah mencapai 275 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk.

"Pemerintah daerah harus terus memastikan seluruh pemberi kerja mendaftarkan pekerja dan keluarganya sebagai peserta JKN-KIS, termasuk pekerja informal," kata Wapres saat hadir di acara Universal Health Coverage (UHC) yang digelar BPJS Kesehatan di Kawasan TMII, Kamis (8/8/2024).

Ma'ruf menyatakan, dalam upaya perluasan 100 persen masyarakat mendapat jaminan kesehatan perlu adanya pelibatan sejumlah tokoh.

Salah satu fungsinya kata Wapres, untuk mensosialisasikan pemanfaatan terhadap JKN-KIS tersebut.

"Perlu adanya pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam menyosialisasikan manfaat JKN-KIS, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil, terluar, dan sulit terjangkau," kata dia.

"Pemerintah daerah harus mendorong agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN-KIS," kata Ma'ruf.

Sebelumnya, Republik Indonesia telah secara resmi mendapatkan predikat Universal Health Coverage atau UHC setelah 98 persen masyarakat tercover dan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

UHC merupakan konsep pembangunan kesehatan global yang memastikan setiap individu memiliki akses pelayanan kesehatan yang adil, komprehensif, dan bermutu tanpa adanya hambatan finansial.

Meski sudah memperoleh predikat UHC tersebut, Ma'ruf Amin menyatakan masih ada beberapa aspek dalam program JKN-KIS ini yang menjadi sorotan dan perlu dievaluasi.

"Namun pelaksanaan program masih perlu terus dievaluasi, terutama permasalahan tunggakan peserta JKN-KIS dari kalangan mampu dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang macet," kata Ma'ruf Amin.

Ia pun berharap agar permasalahan tunggakan itu tidak menjadi hambatan bagi kinerja BPJS Kesehatan ke depan dalam memberikan layanan kesehatan.

Ma'ruf Amin juga meminta agar BPJS Kesehatan bisa memastikan tersedianya layanan kesehatan berupa fasilitas kesehatan bagi masyarakat.

Terutama kata dia, untuk beberapa wilayah yang terpencil dan juga di perbatasan Republik Indonesia.

"Saya berharap permasalahan ini tidak akan menghambat upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang berkualitas serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan," ujarnya.

Dalam acara UHC Awards ini, BPJS Kesehatan turut memberikan reward kepada kepala daerah di 33 Provinsi dan 460 Kabupaten/Kota.

Ma'ruf Amin berharap setelah ini akan ada bertambah lagi daerah lain yang turut memberikan kemudahan untuk layanan kesehatan bagi warganya.

"Pemerintah daerah harus mendorong agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN-KIS," tambahnya.

Tak hanya itu, Ma'ruf Amin juga meminta agar ada pendekatan yang lebih efektif dan solutif bagi masyarakat yang belum melaksanakan kewajiban iurannya.

Salah satunya kata dia, dengan melakukan evaluasi terhadap sistem pembayaran iuran dan pemberian insentif bagi masyarakat.

"Evaluasi sistem pembayaran kewajiban iuran yang telah ada, bisa dalam bentuk program restrukturisasi atau pemberian insentif bagi mereka yang lebih awal melunasi kewajiban iurannya," ujarnya.

Editor: Dodi Esvandi

Tag:  #wapres #maruf #amin #tegaskan #pengusaha #harus #beri #bpjs #kesehatan #kepada #pekerja

KOMENTAR