Bobby Nasution Wajib Klarifikasi Tambang 'Blok Medan', Kalau Tidak Mau Pengusungannya Terganjal
Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. (Instagram)
15:32
8 Agustus 2024

Bobby Nasution Wajib Klarifikasi Tambang 'Blok Medan', Kalau Tidak Mau Pengusungannya Terganjal

Nama anak dan menantu Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yakni Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, disebut namanya dalam persidangan kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Hal itu dinilai akan berpengaruh pada pencalonan Bobby di Pilgub Sumatera Utara (Sumut) 2024.

Analis Politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi, menilai jika politik adalah persepsi. Maka adanya isu tersebut akan memunculkan banyak persepsi dari masyarakat Indonesia khususnya di Sumut.

"Tentu sedikit banyaknya memunculkan persepsi dalam masyarakat Indonesia dan Sumut," kata Asrinaldi kepada , Kamis (8/8/2024).

Ia mengatakan, adanya isu tersebut akan mempengaruhi pemilih di Pilgub Sumut 2024.

Baca Juga: Walau Nama Bobby Muncul Di Sidang Korupsi Eks Gubernur Malut, PKB Optimis Dukung Mantu Jokowi Di Pilgub Sumut

"Politik adalah persepsi sehingga itu mempengaruhi cara pandang pemilih kepada Bobby," katanya.

Untuk itu, ia menyarankan kepada Bobby agar segera melakukan klarifikasi terhadap adanya isu tersebut. Pasalnya adanya hal itu akan merugikan Bobby di Sumut.

"Ini perlu klarifikasi dari Bobby benar atau tidaknya pemberitaan ini agar tidak memunculkan isu liar dan memunculkan persepsi yang keliru dan merugikan Bobby," katanya.

Sebeumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi munculnya nama anak Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan menantu, Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan kemungkinan untuk menghadirkan Kahiyang dan Bobby di persidangan merupakan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

Baca Juga: Desak KPK Panggil Bobby Nasution soal Kode 'Blok Medan', Mahfud MD: Jangan Takut, kan Malah Gagah Dipanggil

"Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Namun, bila keterangannya tidak berkaitan langsung dengan perkara, Tessa menyebut kesaksian Kahiyang dan Bobby bisa dibuat dalam bentuk pengembangan penuntutan.

"Bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini melakukan proses penyidikan," tandas Tessa.

Dalam persidangan, muncul istilah 'Blok Medan' yang selalu digunakan Abdul Ghani saat mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP). 'Blok Medan' itu mengacu pada istri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kahiyang Ayu.

"Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” katanya.

Di hadapan Majelis Hakim, Abdul Gani tidak menampik kehadirannya bersama keluarga dan Muhaimin Syarif serta Olivia Bachmid di Medan.

"Saya sama istri, anak, Muhaimin dan istrinya pernah ke Medan karen ada undangan, dan dalam rombongan tidak ada Kadis ESDM, dan kita hadir karena ada undangan," ujarnya.

Dirinya juga mengakui, selain Kahiyang Ayu ingin bertemu dengan anaknya, juga dibahas terkait dengan blok tambang.

"Blok Medan milik istri Wali Kota Medan ada di Kabupaten Halmahera Timur yang bergerak di bidang pertambangan nikel," ucapnya.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #bobby #nasution #wajib #klarifikasi #tambang #blok #medan #kalau #tidak #pengusungannya #terganjal

KOMENTAR