Jaksa: Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Di Kasus Korupsi Timah 170 Ribu Hektare, Kerugian Rp 271 Triliun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan penambangan ilegal di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai lebih dari 170 ribu hektare.
Awalnya, jaksa menjelaskan bahwa penambangan ilegal menyebabkan terjadinya kerusakan tanah dan lingkungan di wilayah IUP PT Timah Provinsi Bangka Belitung.
“Hasil analisa tanah di Laboratorium ICBB, telah terjadi kerusakan tanah akibat tambang timah karena telah masuk kriteria baku kerusakan untuk parameter pH, fraksi klei (liat), pasir, dan redoks,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Lebih lanjut, jaksa mengatakan kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di non kawasan hutan seluas 95.017,313 hektare senilai Rp 47,7 triliun (Rp 47.703.441.991.650).
Baca Juga: Daftar 12 Perusahaan Boneka Di Kasus Korupsi Timah, Catut Nama PNS Jadi Penanggung Jawab
Di sisi lain, kerugian lingkungan hidup di dalam kawasan hutan seluas 75.345,751 hektare atau senilai Rp 223,3 triliun (Rp 223.366.246.027.050).
“Oleh karena itu, maka kerugian lingkungan pada lahan non kawasan hutan seluas 95.017,313 hektare dan kawasan hutan seluas 75.345,751 hektare dengan total luas area 170.363,064 hektare adalah sebesar Rp 271.069.688.018.700,” ujar jaksa.
Angka itu terbagi ke dalam biaya kerugian lingkungan sebesar Rp 183,7 triliun (Rp 183.703.234.398.100), biaya kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 75,5 triliun (Rp 75.479.370.880.000), dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 11.8 triliun (Rp 11.887.082.740.060).
Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.
Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.
Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan Helena Lin sebagai tersangka pada 26 Maret. Lalu, pada tanggal 27 Maret, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.
Tanggal 26 April, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pelaksana tugas (Plt.) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Para tersangka itu yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan Fandy Lingga.
Terbaru, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka pada Rabu (29/5).
Tag: #jaksa #kerusakan #lingkungan #akibat #penambangan #kasus #korupsi #timah #ribu #hektare #kerugian #triliun