PPDB Berubah Jadi SPMB: Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Diarahkan ke Swasta, Biaya Ditanggung Pemda
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Dikdasmen, Biyanto. (Suara.com/Lilis)
17:04
22 Januari 2025

PPDB Berubah Jadi SPMB: Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Diarahkan ke Swasta, Biaya Ditanggung Pemda

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) akan melibatkan sekolah swasta dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB. Sehingga, anak yang tidak mendapatkan kursi di sekolah negeri karena kuotanya sudah penuh, maka bisa beralih ke sekolah swasta terdekat.

Kebijakan tersebut nantinya akan turut melibatkan pemerintah daerah terkait dengan biaya uang sekolah.

"Nanti PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi yang tidak masuk di negeri akan diarahkan ke swasta. Dan supaya anak-anak mau, itu akan dibiayai oleh pemerintah daerah," ujar Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Dikdasmen, Biyanto saat ditemui usai acara Kongres Pendidikan PBNU di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Biyanto menjelaskan, bahwa sekolah negeri akan menerapkan sistem kuota maksimal jumlah murid yang akan diterima. Setelah kuota terpenuhi, maka sistem penerimaan murid baru akan dikunci sehingga tidak bisa lagi menerima tambahan murid.

"Nah yang tidak tertampung di situ diarahkan ke swasta. Supaya orang tua mau, anak-anak yang diarahkan ke swasta itu akan dibiayai oleh pemerintah daerah. Itu bagian dari baru dari peraturan yang nanti akan disampaikan oleh Pak Menteri dihadapan Pak Presiden," katanya.

Pada regulasi baru yang tengah disiapkan, Biyanto memastikan kalau pemerintah akan lebih memprioritaskan kelompok rentan. Afirmasi yang dulu belum masuk ke dalam regulasi, seperti penguatan untuk anak disabilitas, dari keluarga miskin, serta anak guru disebut presentasenya akan ditingkatkan.

"Secara konsep (PPDB) ada yang tetap, ada yang disempurnakan, diperbaiki. Terutama terkait dengan afirmasi beberapa pihak yang selama ini mungkin presentasinya kurang tinggi," ujarnya.

Kementerian Dikdasmen juga memutuskan mengganti nama PPDB menjadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru. Menurut Biyanto, penggunaan kata murid dinilai lebih dekat dan familiar bagi masyarakat dibandingkan dengan peserta didik.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #ppdb #berubah #jadi #spmb #siswa #gagal #masuk #sekolah #negeri #diarahkan #swasta #biaya #ditanggung #pemda

KOMENTAR