Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak di Depok Belum Dapat Surat Pemanggilan dari Polisi
Rekaman balita dianiaya di sebuah daycare di Depok. (tangkapan layar/ist)
16:20
31 Juli 2024

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak di Depok Belum Dapat Surat Pemanggilan dari Polisi

Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan anak, Leon Maulana mengaku hingga kini, belum menerima undangan polisi untuk dimintai keterangan ihwal penganiayaan yang menimpa bayi berusia dua tahun berinisial MK.

Leon mengemukakan, hingga kini masih menunggu undangan formal untuk keabsahannya.

"Kami masih menunggu undangan resminya, karena kalau undangan secara informal, kami masih mempertimbangkan untuk hadir," kata Leon melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu (31/7/2024).

MK diketahui menjadi korban penganiayaan yang dilakukan MI, ketua yayasan daycare tempat korban dititipkan yang berada di Jalan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok,

Baca Juga: Pasang Badan! KPAI Siap Beri Pendampingan Bayi MI Korban Penganiayaan di Daycare Depok

Sebelumnya, Kapolres Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, kepolisian masih menyelidiki kasus penganiayaan anak yang terjadi di daycare. Arya juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

"Sedang dalam penyelidikan ya. Sudah ada beberapa (saksi diperiksa)," kata Arya saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

Arya mengatakan, keluarga korban, hari ini rencananya mau mendatangi Polres Depok untuk memberikan keterangan. Arya menyebut bakal menyampaikan informasi lanjutan usai menggali keterangan dat keluarga korban.

"Hari ini rencananya korban mau ke kantor, nanti saya update ya," jelas Arya.

Kronologi Kejadian

Baca Juga: Usut Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Kapolres: Hari Ini Korban Mau ke Kantor

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 10 Juni 2024, ketika itu MK diduga dianiaya MI. Dalam kejadian itu korban ditendang perutnya hingga tersungkur. Kemudian ada bekas tusukan juga di bagian pinggangnya.

Namun saat itu, orangtua korban mengaku tidak langsung berburuk sangka bahwa luka tersebut hasil penganiayan. Terlebih saat itu, orangtua korban sudah menanyakan hal tersebut kepada para guru-guru yang bertugas di daycare tersebut.

Saat itu pihak daycare juga menyangkal dengan mengatakan bahwa korban terjatuh atau di-bully oleh teman sebayanya. Orangtua korban justru mengira anaknya memar akibat suatu penyakit, lantaran itu MK dibawa ke rumah sakit.

Saat dilakukan screening hingga tes darah di rumah sakit, hasilnya menunjukan bahwa MK masih dalam kondisi baik-baik saja.

Hingga akhirnya pada 24 Juli 2024, pihak guru mengatakan kepada orangtua korban bahwa MK telah menjadi korban penganiayaan.

Hal itu juga diperkuat dari hasil rekaman CCTV yang memperlihatkan MK sedang dianiaya dalam sebuah ruangan.

Atas laporan tersebut, orangtua korban langsung membuat laporan atas penganiayaan yang menimpa anaknya. Laporan tersebut dilakukan di Polres Depok, yang teregister dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #kuasa #hukum #korban #penganiayaan #anak #depok #belum #dapat #surat #pemanggilan #dari #polisi

KOMENTAR