Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 Masih di pajak.go.id, untuk 2025 Dilakukan Lewat Coretax
Pengumuman tersebut berisi tentang Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dilakukan melalui aplikasi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
Selain itu, bisa juga melalui aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing.
Daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/index-pjap.
Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP di https://coretax.pajak.go.id.
Perlu diketahui, DJP terus berinovasi memperbaiki sistem administrasi perpajakan, satu di antaranya adalah dengan adanya layanan terbaru Coretax DJP.
Melansir laman pajak.go.id, Coretax DJP merupakan sistem administrasi pajak terbaru yang menawarkan berbagai keuntungan, seperti otomatisasi perhitungan pajak dan integrasi data yang lebih andal.
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.
Meskipun Coretax sudah diperkenalkan, penerapan sistem ini sepenuhnya baru akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan melalui pajak.go.id, sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini.
Kemudian, EFIN masih digunakan di pajak.go.id untuk mendaftar atau mengganti kata sandi akun, tetapi tidak lagi digunakan dalam sistem Coretax DJP.
Untuk Coretax DJP, verifikasi akan dilakukan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.
Sementara untuk wajib pajak badan, akan berakhir pada 30 April mendatang.
Cara Lapor SPT Tahunan 2024
Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, berikut panduan yang perlu dilakukan:
1. Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas.
2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak
Pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol "Klik di sini" di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol "di bawah ini".
3. Pilih Jenis SPT
Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).
4. Isi Data SPT dengan Benar
Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
Pajak.go.id menyediakan panduan untuk membantu wajib pajak dalam mengisi setiap kolom, sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian.
5. Masukkan Kode Verifikasi SPT
Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
6. Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor
Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Dalam hal wajib pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi:
- Kantor pajak terdekat;
- Kring Pajak 1500200;
- Akun X @kring_pajak;
- Live chat pada https://pajak.go.id; atau
- Relawan Pajak.
(Tribunnews.com/Latifah/Whiesa)
Tag: #lapor #tahunan #tahun #pajak #2024 #masih #pajakgoid #untuk #2025 #dilakukan #lewat #coretax