Tim Bobby Nasution Tuding Kubu Edy Rahmayadi Fitnah Soal Keterlibatan Pj Gubernur dalam Pilkada Sumut
Bobby Nasution. [Suara.com/ M. Aribowo]
13:48
22 Januari 2025

Tim Bobby Nasution Tuding Kubu Edy Rahmayadi Fitnah Soal Keterlibatan Pj Gubernur dalam Pilkada Sumut

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution dan Surya, membantah dalil keterlibatan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni untuk memenangkan Bobby-Surya.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Bobby-Surya, Rivai Kusumanegara, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, dia menjelaskan tudingan bahwa Agus memperkenalkan Bobby sebagai Cagub Sumut saat safari dakwah dalam rangkaian acara PON XXI Aceh-Sumut 2024 adalah fitnah.

“Tuduhan safari dakwah dan luar keselamatan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Agus Fatoni untuk memperkenalkan Bobby Nasution adalah dalil yang tidak berdasar dan bertendensi fitnah," kata Rivai di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Pasalnya, Rivai menjelaskan bahwa yang hadir pada acara itu bukan hanya Bobby, tetapi para bupati dan wali kota se-Sumut, sehingga kehadiran Bobby disebut dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Medan atas undangan Agus.

“Kehadiran Bobby hanya memenuhi undangan, sama halnya dengan pejabat bupati lainnya di seluruh Sumatera Utara," ujar Rivai.

Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri mendalilkan keterlibatan Pj Gubernur Sumur Agus Fatoni untuk memenangkan Bobby-Surya.

Agus disebut sengaja mengundang menantu Presiden Ke-7 Joko Widodo, Bobby Nasution dalam berbagai acara, termasuk safari dakwah dalam rangkaian acara PON Aceh-Sumut 2024.

Diketahui, Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, mengaku sudah menyiapkan 83 bukti terkait dugaan pelanggaran pada Pilgub Sumatera Utara 2024.

"Kita ada 83 bukti. Dari 83 bukti itu ada tiga kategori yang ingin kita sampaikan. Pertama ada keterlibatan ASN, itu rangkaiannya masif dan kita sampaikan dan kita uraikan dalam bukti-bukti," kata Yance di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Yance juga menilai ada kejanggalan dari kemenangan pasangan Bobby Nasution-Surya. Menurut dia, adanya keterlibatan aparat negara menyebabkan Bobby-Surya unggul pada Pilgub Sumatera Utara 2024.

Dia lantas mencontohkan kejadian di Kabupaten Humbang Hasundutan di mana Bobby-Surya disebut tidak pernah datang, tetapi bisa meraih suara 100 persen.

"(Bobby) tidak pernah mengunjunginya, bahkan tidak pernah tahu desanya. Bisa menang 100 persen di dalam TPS. Ini kan pertanyaan yang sebenarnya harus dijawab," ujar Yance.

"Bagaimana mungkin pasangan 01 yang hanya Walkot Medan yang tidak punya prestasi, bisa mengalahkan incumbent di posisi Humbang Hasundutan. Dia tidak pernah ke sana, dia tidak pernah di kampung-kampung terdalam Humbang Hasundutan. Tapi punya nilai, atau di TPS itu menjadi 100 persen," tambah dia.

Untuk itu, Yance menegaskan pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya. Selain itu, dia juga meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Kita petitum yang pertama secara jujur kita katakan tolong MK diskualifikasi pasangan 01. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten kota di Sumut," ucap dia.

Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi, KPU Sumatera Utara menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Sumut Bobby Nasution-Surya unggul dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara sedangkan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #bobby #nasution #tuding #kubu #rahmayadi #fitnah #soal #keterlibatan #gubernur #dalam #pilkada #sumut

KOMENTAR