PPATK Bongkar Data: Transaksi Judol Turun, Ada Karyawan Punya Rekening Jumbo
Sejarah perjudian di Indonesia.(SHUTTERSTOCK/pedrosala)
08:18
30 Januari 2026

PPATK Bongkar Data: Transaksi Judol Turun, Ada Karyawan Punya Rekening Jumbo

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sejumlah temuannya sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data PPATK yang dikutip pada Kamis (29/1/2026), secara keseluruhan, sepanjang 2025 PPATK menerima 43.723.386 laporan dari berbagai jenis pelaporan.

Jumlah tersebut terdiri atas 3.557.473 Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), yang menurun 3,6 persen secara tahunan (year on year/YoY), serta 39.835.917 Laporan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL) yang meningkat signifikan sebesar 25,7 persen YoY.

Baca juga: PPATK Terima 43,7 Juta Laporan di 2025, Nilai Dana Dianalisis Tembus Rp 2.085 Triliun

Dari catatan itu, PPATK juga telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait sepanjang 2025.

Total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp 2.085,48 triliun atau meningkat 42,88 persen dibandingkan 2024 sebesar Rp 1.459,65 triliun.

Judi mendominasi

Dari berbagai laporan yang masuk ke PPATK, indikasi tindak pidana asal (TPA) perjudian masih mendominasi laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) sepanjang 2025.

Dikutip dari situs resmi PPATK, dari total 183.281 LTKM yang diterima sepanjang tahun lalu, sebanyak 47,49 persen di antaranya terkait dengan indikasi perjudian.

Baca juga: PPATK: Judi Masih Dominasi Laporan Transaksi Mencurigakan 2025

"Berdasarkan data LTKM yang diterima tahun 2025, indikasi tindak pidana asal (TPA) perjudian masih mendominasi sebesar 47,49 persen dari laporan yang diterima," tulis catatan capaian strategis PPATK 2025, dikutip pada Kamis (29/1/2026).

Selain perjudian, indikasi tindak pidana asal lain yang banyak muncul dalam LTKM adalah penipuan sebesar 18,71 persen, disusul tindak pidana korupsi sebesar 5,73 persen, serta berbagai tindak pidana lainnya.

Dana judi online turun

Temuan lainnya, PPATK mencatat ada penurunan perputaran dana judi online (judol) tahun 2025 dibanding 2024.

Penurunan itu disebut sebesar 20 persen.

Dari data yang sama, perputaran dana judol pada 2025 tercatat sebesar Rp 286,84 triliun dengan total 422,1 juta transaksi.

"Jumlah perputaran dana ini menurun 20 persen dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp 359,81 triliun," tulis PPATK.

Selain itu, penurunan juga terjadi pada nilai deposit judi online.

Pada 2025, total deposit tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, atau turun dari Rp 51,3 triliun pada 2024.

Baca juga: Perputaran Dana Judol 2025 Turun 20 Persen Dibanding 2024, jadi Rp 286,84 triliun

"Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS," ungkap PPATK.

Kendati demikian, PPATK menyoroti adanya perubahan modus penyetoran dana.

Penggunaan QRIS untuk deposit judol meningkat signifikan dibandingkan setoran melalui bank maupun e-wallet.

Menurut PPATK, penurunan total nominal deposit dan perputaran dana judol tidak terlepas dari penerapan strategi yang tepat serta kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online.

"Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi," ujar PPATK.

Baca juga: PPATK Temukan Rekening Karyawan Rp 12,49 Triliun, Diduga Berisi Duit Ilegal

Dana mencurigakan karyawan

Pada 2025, PPATK juga menemukan ada penyamaran omzet di sektor tekstil senilai Rp 12,49 triliun menggunakan rekening karyawan atau pribadi.

Namun, PPATK tidak memerinci lebih lanjut identitas perusahaan maupun modus detail dalam kasus dugaan transaksi penjualan ilegal di sektor tekstil tersebut.

"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," tulis PPATK.

Lebih lanjut, PPATK memastikan telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna mencegah praktik penghindaran kewajiban perpajakan.

PPATK menegaskan, kolaborasi dengan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara.

"Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025," kata PPATK.

Baca juga: PPATK Blokir 33 Rekening DSI dan Afiliasi Sejak Desember 2025

Di luar sektor fiskal, PPATK juga mencatat masih banyak kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berdampak negatif terhadap integritas sistem keuangan serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, PPATK menyatakan akan terus berpartisipasi aktif bersama para pemangku kepentingan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

"Audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening yang menjadi tulang punggung kejahatan virtual, disertai dengan penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dengan berbagai lembaga intelijen negara lain," beber PPATK.

Tag:  #ppatk #bongkar #data #transaksi #judol #turun #karyawan #punya #rekening #jumbo

KOMENTAR