PDI-P Tolak Usulan Fraksi Gabungan, Bisa Picu “Kawin Paksa” Partai Politik
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menolak usulan penggantian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dengan mekanisme fraksi gabungan bagi partai-partai kecil.
Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengatakan, skema tersebut berpotensi memicu “kawin paksa” antarpartai politik dengan ideologi dan watak berbeda, yang akhirnya berdampak pada kinerja di parlemen.
“Dengan fraksi gabungan, partai kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ politik, padahal bisa jadi, ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang multikulturalnya Indonesia,” ujar Said dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (30/1/2026).
Menurut Said, skema fraksi gabungan relatif lebih mudah diterapkan di negara-negara dengan karakter masyarakat yang homogen.
Baca juga: PDI-P Usul RUU Pemilu Pertahankan Ambang Batas Parlemen Tanpa Nominal Persentase
Namun, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan realitas politik Indonesia.
“Hal ini akan lebih mudah dijalankan pada negara-negara yang kulturalnya lebih homogen. Sementara corak politik kita lebih multikultural,” ujar Said.
Said menilai, perbedaan ideologi dan kepentingan di dalam fraksi gabungan berpotensi memicu kebuntuan dalam pengambilan keputusan politik di parlemen.
“Dan hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai-partai,” jelas Said.
Di sisi lain, Said berpandangan bahwa keberadaan ambang batas parlemen justru lebih diperlukan.
Terutama dalam mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen agar lebih efektif dalam proses pengambilan keputusan politik.
Baca juga: Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen di RUU Pemilu
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu meyakini efektivitas tersebut pada akhirnya bermuara pada terjaminnya stabilitas pemerintahan dan sistem politik nasional.
“Sebaliknya keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik. Dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik,” ucap Said.
Said juga menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya tidak melarang penerapan ambang batas parlemen.
Menurut dia, putusan MK hanya membatalkan penetapan angka ambang batas 4 persen karena dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.
“Perlu saya tegaskan lagi merujuk putusan MK, bahwa MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya PT 4 persen pada pemilu lalu, karena MK memandang angka 4 persen itu tidak dilandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh,” tutur Said.
Baca juga: Wacana Hapus Parliamentary Threshold Menguat, Said Abdullah: Parlemen Bisa Tak Efektif
Oleh karena itu, PDI-P mengusulkan agar skema ambang batas parlemen tetap dipertahankan.
Namun, aturannya di dalam Revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu menuangkan besarnya.
“Bisa saja normanya kita tuangkan dengan mendasarkan pada asas representasi untuk menunjang fungsi kelegislatifan, yakni partai-partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah alat kelengkapan DPR pada periode DPR sebelum pemilu baru dilaksanakan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.
Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandez mengusulkan ambang batas diturunkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.
Usulan tersebut disampaikan Arya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Presidential Threshold Nol Persen dan Demokrasi yang Diuji dari Awal
“Nah, bagaimana dengan penerapan di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu,” ujar Arya.
Di sisi lain, Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden dalam revisi UU Pemilu.
Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menilai, aturan ambang batas menyia-nyiakan aspirasi jutaan pemilih karena suara partai yang tidak lolos ambang batas tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
“PAN termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Ia menyebut, penghapusan ambang batas parlemen dapat diimbangi dengan mekanisme pembentukan fraksi gabungan, seperti yang berlaku di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Nanti yang tidak cukup kursinya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan,” kata Eddy.
Baca juga: Peneliti BRIN Nilai Koalisi Permanen Sulit Terwujud, Singgung Penghapusan Presidential Threshold
Adapun usulan tersebut disampaikan karena pada 2024 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa parliamentary threshold 4 persen yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Mahkamah berpendapat, Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Kendati begitu, ambang batas parlemen tersebut tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku di Pemilu DPR 2024.
Ambang batas parlemen menjadi konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas empat persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.
“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Tag: #tolak #usulan #fraksi #gabungan #bisa #picu #kawin #paksa #partai #politik