Hari Ini, Gus Yaqut Dipanggil KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.(Indrianto Eko Suwarso)
08:26
30 Januari 2026

Hari Ini, Gus Yaqut Dipanggil KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Gus Yaqut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Benar, hari ini Jumat, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020 - 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Gus Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Pemeriksaan Gus Yaqut hari ini digelar setelah KPK memanggil sejumlah saksi kasus korupsi kuota haji dalam sepekan terakhir.

Budi menyebutkan, saksi-saksi itu diperiksa untuk mendalami kerugian negara pada kasus korupsi kuota haji.

“Di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ungkap dia.

Gus Yaqut tersangka

Meski akan diperiksa sebagai saksi, Gus Yaqut kini sudah berstatus tersangka dalam perkara korupsi kuota haji.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca juga: Periksa Eks Stafsus Yaqut, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Travel

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Tag:  #hari #yaqut #dipanggil #terkait #kasus #kuota #haji

KOMENTAR