Hadi Tjahjanto Sebut ATR/BPN Sedang Usut Prosedur Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )
21:00
21 Januari 2025

Hadi Tjahjanto Sebut ATR/BPN Sedang Usut Prosedur Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPN) disebut sedang menelusuri kesesuaian prosedur penerbitan sertifikat terkait pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu diungkapkan oleh eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat menanggapi kabar soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut tersebut terbit di 2023.

“Salah satunya kalo tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat, apakah prosedur penerbitan Hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Hadi sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa pagar laut di wilayah Tangerang yang dipersoalkan memiliki SHGB dan SHM.

Dia bahkan baru mengetahui bahwa dokumen terkait aset itu ternyata terbit pada 2023, ketika dia menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, usai ramai diberitakan.

“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ucap Hadi.

Meski begitu, Hadi meminta semua pihak menghormati dan menunggu proses klarifikasi yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yg sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” jelas Hadi.

Diberitakan sebelumnya, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.

Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial. Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.

Rinciannya atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, atas nama PT CIS sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Nusron lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tutur Nusron.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #hadi #tjahjanto #sebut #atrbpn #sedang #usut #prosedur #penerbitan #sertifikat #pagar #laut #tangerang

KOMENTAR