Sumber Kekayaan Budi Said, Tersangka Korupsi Emas, Ternyata Punya Gurita Bisnis Properti di Surabaya
Inilah sumber harta Kekayaan Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang jadi tersangka jual beli emas, ternyata punya bisnis properti mewah. 
13:07
19 Januari 2024

Sumber Kekayaan Budi Said, Tersangka Korupsi Emas, Ternyata Punya Gurita Bisnis Properti di Surabaya

- Sempat berada di atas angin setelah menang gugatan melawan PT Antam Tbk, kini sosok Budi Said harus menelan pil pahit. 

Pria yang dijuluki Crazy Rich asal Surabaya, Jawa Timur, itu justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas logam mulia PT Antam.

Ia diduga melakukan permufakatan jahat bersama pegawai PT Antam untuk merekayasa pembelian emas dengan membuat surat palsu. 

Mereka merekayasa transaksi jual beli emas dan merugikan negara, dalam hal ini PT Antam, hingga Rp 1,1 triliun.

Budi Said ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/1/2024).

Status hukumnya lantas dinaikkan menjadi sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber Kekayaan Budi Said

Dikutip dari Surya.co.id, Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur.

Budi Said sukses menekuni usahanya di bidang properti. 

Ia saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said itu.

Dikutip dari website resmi PT Tridjaya Kartika Grup, ada beberapa proyek yang dipamerkan perusahaan ini. 

Salah satu properti paling terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Surabaya

Di tempat itu juga tersedia toko-toko yang menyediakan produk fesyen, hingga salon kecantikan.

Kemudian, PT Tridjaya Kartika Grup juga mengembangkan proyek perumahan mewah. 

Di antaranya, Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Budi Said 89890 PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin Budi Said mengembangkan proyek perumahan mewah. Diantaranya, Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo, Jawa Timur.

Perumahan itu diklaim sebagai kawasan hunian mewah atau untuk kalangan menengah atas. 

Perusahaan tersebut juga menjadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah. 

Beberapa gurita bisnis di bidang properti inilah yang menjadikan Budi Said dijuluki sebagai crazy rich Surabaya.

Perjalanan Kasus Budi Said vs PT Antam 

Kasus yang menyeret pengusaha asal Surabaya ini telah berjalan sejak Oktober 2019 lalu.

Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.

Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui, hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas. 

Sementara, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,13 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.

Budi Said kemudian menggugat Antam Rp 817,4 miliar atau setara 1,13 ton emas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di tingkat pengadilan tingkat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said

Namun, di Pengadilan Tinggi Surabaya, seluruh gugatan Budi Said dibatalkan. 

Akhirnya Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memenangkannya. 

Budi Said konglomerat asal kota Surabaya menangkan gugatan lawan PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 Ton Emas. Budi Said konglomerat asal kota Surabaya menangkan gugatan lawan PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 Ton Emas. (Istimewa)

PT Antam sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun, MA akhirnya menolak PK tersebut.

PT Antam kemudian melaporkan Budi Said dan empat mantan pegawai PT Antam.

Pada Kamis (19/1/2024), Kejagung akhirnya menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam .

Dalam melancarkan aksinya, Budi Said dibantu empat pegawai PT Antam berinisial EA, AP, EK, dan MD.

Budi Said dan empat pegawai PT Antam melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual-beli emas.

Mereka menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan, seolah-olah ada diskon dari PT Antam.

Padahal, PT Antam tidak pernah menetapkan harga emas di bawah yang ditetapkan.

"Bahwa sekitar bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD," ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/1/2024).

Ulah Budi bersama pegawai Antam menyebabkan selisih yang sangat besar antara jumlah emas dengan penghasilan PT Antam.

Untuk menutupi kekurangan tersebut, mantan pegawai Antam kemudian membuat surat jual-beli palsu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 'Sumber Kekayaan Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Emas, Punya Bisnis Mall Ternama'

(Tribunnews.com/Milani Resti/Jayanti Tri Utami) (Surya.co.id/Arum Puspita)

Editor: Pravitri Retno W

Tag:  #sumber #kekayaan #budi #said #tersangka #korupsi #emas #ternyata #punya #gurita #bisnis #properti #surabaya

KOMENTAR