Rieke Diah Pitaloka Adukan Dugaan Salah Tangkap Anak oleh Polres Tasikmalaya ke Komisi III
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, mengadukan dugaan kasus salah tangkap oleh aparat kepolisian ke Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan korban berjumlah empat anak-anak yang dituduh melakukan pengeroyokan.
"Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak," ujar Rieke di ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025).
Sementara itu, Kuasa Hukum anak-anak yang diduga salah tangkap, Nunu Mujahidin, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya aksi pengeroyokan pada 17 November 2024.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 10 orang terduga pelaku pada 30 November 2024.
Sebanyak empat di antaranya berstatus anak di bawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan terhadap anak yang sekarang diproses di pengadilan. Pada saat diperiksa di kepolisian, anak-anak ini tidak didampingi penasihat hukum, maupun orang tua, atau Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Nunu.
"Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota," sambungnya.
Pada 6 Januari 2025, lanjut Nunu, hakim menolak dakwaan terhadap keempat anak tersebut dalam sidang eksepsi.
Hakim pun memerintahkan anak-anak tersebut dibebaskan.
"Lalu pada hari yang sama, pada 6 Januari, terbit dakwaan yang baru, dengan perkara yang baru, pidana khusus anak, dengan hakim yang sama, jaksa sama. Itu anak-anak ditahan sejak awal, lalu ditahan lagi," ungkap Nunu.
Nunu pun mengeklaim bahwa dalam proses persidangan tidak ada bukti bahwa anak-anak tersebut berada di lokasi kejadian pada pengeroyokan.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya berpeluang memanggil jajaran Polres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan.
“Kalau begini ceritanya, bisa jadi kita harus memanggil Kapolres setempat ya, Tasikmalaya Kota. Enggak apa-apa, kita tetap merespons dan tetap akan ada kesimpulan yang bermanfaat di masa urgen ini,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memang tidak bisa mengintervensi proses persidangan yang sedang bergulir terkait dugaan pengeroyokan itu.
Namun, Komisi III DPR memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan bagi keempat anak yang diduga menjadi korban salah tangkap tersebut.
"Kita punya hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan dengan cara kita. Apakah itu rekomendasi dari Komisi III, apakah tidak ada penahanan sampai inkrahnya? Nanti kita lihat. Kita dapatkan data dengan akal sehat, hal yang disampaikan dari KPAI dan penasihat hukum jelas itu,” pungkas Habiburokhman.
Tag: #rieke #diah #pitaloka #adukan #dugaan #salah #tangkap #anak #oleh #polres #tasikmalaya #komisi