Interupsi Rapat Paripurna, Fraksi PKS Minta DPR Bentuk Pansus Kasus Pagar Laut
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pimpinan DPR RI membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas kasus pemagaran laut di perairan wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PKS DPR RI, Riyono, saat mengajukan interupsi dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang kedua 2024-2025, Selasa (21/1/2025).
“Fraksi PKS mengusulkan untuk meminta pimpinan DPR membentuk pansus terkait dengan kasus pemagaran laut untuk mendukung upaya tata kelola laut yang lebih bertanggung jawab,” ujar Riyono di ruang rapat, Selasa.
Menurut Riyono, kasus pemagaran laut di wilayah Tangerang ini mencerminkan masih lemahnya pengelolaan wilayah laut di Indonesia.
Pemagaran laut tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada akses ke laut.
“Kasus pemagaran ini sejatinya adalah gambaran nyata masih belum maksimalnya pengelolaan wilayah laut kita. Oleh karena itu, kami memperhatikan prinsip pemanfaatan ruang laut di Indonesia,” kata Riyono.
Di hadapan pimpinan DPR RI, Riyono mengingatkan bahwa tindakan pemagaran laut tanpa izin bertentangan dengan prinsip konstitusi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.
Riyono juga mengingatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang membatalkan konsep hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3) karena bertentangan dengan asas keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
“Berdasarkan prinsip yang dikemukakan, pemagaran laut yang terjadi saat ini secara nyata dilakukan tanpa memperhatikan institusi negara, menghambat akses teman-teman nelayan, dan menciptakan ketimpangan pemanfaatan sumber daya laut,” tutur Riyono.
Dalam kesempatan itu, Riyono yang mewakili Fraksi PKS mendesak pemerintah melindungi hak-hak masyarakat pesisir, khususnya nelayan, untuk bisa melaut tanpa ada hambatan apapun.
Dia juga meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Langkah ini dianggap penting untuk mencegah preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya laut.
“Kami mengapresiasi atas perintah presiden untuk kemudian menangani dan melihat kasus pagar laut ini secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak. Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk kepentingan masyarakat pesisir dan keberlanjutan sumber daya laut nasional,” kata dia.
Masyarakat akhir-akhir ini dihebohkan dengan pagar sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di perairan Tangerang.
Pagar ini menuai perhatian karena tidak ada yang mengetahui siapa pemasangnya.
TNI Angkatan Laut pun telah mulai membongkar pagar misterius itu karena mengganggu lalu lintas nelayan.
Namun, misteri baru muncul setelah Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang.
Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).
Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
Tag: #interupsi #rapat #paripurna #fraksi #minta #bentuk #pansus #kasus #pagar #laut