Kejagung Bakal Ungkap Keuntungan yang Didapat Tom Lembong Dalam Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. 
22:33
20 Januari 2025

Kejagung Bakal Ungkap Keuntungan yang Didapat Tom Lembong Dalam Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag

- Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan mengungkap keuntungan yang didapat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, ihwal keuntungan yang didapatkan Tom Lembong dalam kasus tersebut bakal pihaknya ungkap jika kasusnya masuk tahap persidangan.

"Nanti, sabar, nanti di sidang Pengadilan akan dibuka semuanya," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (20/1/2025).

Qohar pun menjelaskan alasan pihaknya tak membeberkan secara detail mengenai keuntungan yang didapat Tom Lembong dalam perkara tersebut.

Sebab menurut dia, hal itu merupakan teknis dalam proses penyidikan sehingga tidak bisa dibeberkan secara gamblang ke publik.

"Tidak semuanya bisa disampaikan disini, apa dan kapan nanti di Pengadilan," tegasnya.

Adapun dalam perkara ini Tom Lembong disebut menyalahgunakan wewenang dengan memberi izin impor gula kristal kepada 9 perusahaan swasta.

Di mana lanjut Qohar, perizinan yang dikeluarkan Tom Lembong tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 578 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS

9 Tersangka Baru

Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan 9 tersangka.

Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Qohar, tujuh dari sembilan orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Sedangkan dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama HAT dan atas nama ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik," katanya.

Kepada sembilan tersangka penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #kejagung #bakal #ungkap #keuntungan #yang #didapat #lembong #dalam #kasus #korupsi #impor #gula #kemendag

KOMENTAR