Sikapi Putusan MK soal Presidential Threshold, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Parpol di Pilpres
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemerintah menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR. Dia menyatakan Pemerintah dan DPR akan merevisi Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu.
"Jadi MK sendiri sudah membuat panduan yang lima itu disebut dengan Constitutional Engineering, dan dengan sendirinya pemerintah akan mempodomani Constitutional Engineering itu dalam menyusun amendemen terhadap Pasal 222 dan penambahan pasal-pasal baru terkait dengan Pilpres, dengan mengacu kepada lima panduan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi itu," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (19/1).
Dia menjelaskan, MK telah memutuskan mekanisme persyaratan pengusungan capres dan cawapres pada Pilpres 2029. Salah satunya, tidak boleh ada partai politik atau koalisi mendominasi pengusungan calon.
"Misalnya calonnya partai politik serta pemilu misalnya 30, terus 29 gabung (koalisi), berarti kan calonnya cuma dua. Atau 30 diborong semua. Itu kata MK jangan sampai mendominasi, tapi kalau dibebaskan semua ya enggak mungkin juga ada 30 pasangan kan," ucap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengutarakan pemerintah tengah memikirkan cara untuk menaati putusan MK dengan membuka opsi adanya aturan batas maksimum dalam mengusung calon.
"Jadi ya seperti apa kita pikirkan lah caranya, misalnya lah mungkin ya, boleh bergabung partai-partai tapi misalnya maksimum bergabung itu 20 persen. Jadi kalau begitu kan maksimal ada, kalau semua partai bergabung berarti kan cuma ada lima pasangan misalnya," pungkas Yusril.
Tag: #sikapi #putusan #soal #presidential #threshold #pemerintah #buka #opsi #batasi #koalisi #parpol #pilpres