KPK Sita 6 Unit Apartemen Milik Antonius Kosasih Senilai Rp 20 Miliar Terkait Korupsi Fiktif PT Taspen
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (Fianda Sjofjan Rassat/Antara)
08:40
19 Januari 2025

KPK Sita 6 Unit Apartemen Milik Antonius Kosasih Senilai Rp 20 Miliar Terkait Korupsi Fiktif PT Taspen

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam unit apartemen milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias Antonius Kosasih. Sebanyak enam unit apartemen senilai Rp 20 miliar itu disita terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 200 miliar.   

  "KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar. Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Minggu (19/1).   Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah, satu unit apartemen, dan satu kantor dalam mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Hasil penggeledahan itu, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp 100 juta dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.   "Termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat-surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut," ucap Tessa.   Lebih lanjut, Tessa mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki iktikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini. KPK akan mempertimbangkan sikap tersebut dalam proses penanganan kasus ini.   "Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tegasnya.    Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka. Antonius Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan EHP diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola manajer investasi.    KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar. Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak.   Beberapa di antaranya, PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Antonius Kosasih dan tersangka EHP. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #sita #unit #apartemen #milik #antonius #kosasih #senilai #miliar #terkait #korupsi #fiktif #taspen

KOMENTAR