Kaum Hawa Masih jadi Objek Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan 'Kuliti' Mindset Laki-laki
Ilustrasi kekerasan seksual. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]
16:16
14 Juli 2024

Kaum Hawa Masih jadi Objek Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan 'Kuliti' Mindset Laki-laki

Komnas Perempuan menyoroti adanya kesalahan berpikir pada laki-laki yang jadi salah satu penyebab membuat perempuan masih jadi kelompok rentan alami kekerasan seksual. Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibty mengatakan, akibat dari hal tersebut kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk di institusi pendidikan, masih terus berulang.

Bukan hanya itu, Alimatul juga berpandangan kalau masyarakat belum paham tentang berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan. 

"Memang masyarakat belum memahami jenis-jenis kekerasan seksual. Yang kedua adalah mindset, cara berpikir para pelaku seolah-olah perempuan boleh dilecehkan, perempuan itu sebagai sumber fitnah, dan sebagainya, itu jelas tidak benar," tegas Alimatul kepada , dihubungi beberapa waktu lalu. 

Faktor tersebut diperparah dengan belum optimalnya mekanisme penanganan kekerasan seksual di lembaga tertentu. Akibatnya, belum ada efek jera yang tertanam di masyarakat bila melakukan pelecehan. 

Baca Juga: Komnas Perempuan Tak Setuju Kasus Pelecehan Diviralkan Agar Cepat Ditangani, Ini Alasannya

Ilustrasi kekerasan dalam pacaran (Freepik/satura86)Ilustrasi kekerasan dalam pacaran (Freepik/satura86)

Salah satu mekanisme yang harus dengan tegas dijalankan ialah penetapan sanksi yang setimpal kepada pelaku. 

"Pemberian sanksi ini harus ditegakkan supaya tidak terjadi pengulangan," ujarnya.

Terkait sanksi yang sepadan, Alimatul menyampaikan, perlu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 tahun 2021. Di dalamnya diatur tentang tiga jenjang sanksi yang bisa diberlakukan untuk pelaku pelecehan seksual, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. 

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Pixabay/Superlux91)Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Pixabay/Superlux91)

Dia menjelaskan bahwa sanksi ringan berupa teguran. Kemudian sanksi sedang berupa skorsing dan hukuman berat berupa pemberhentian dari institusi setempat. Jenis sanksi tersebut perlu dilihat dari dampak yang dialami pada korban pelecehan. 

Dalam data pengaduan Komnas Perempuan dan Lembaga Layanan terkait tercatat kalau bentuk kekerasan terhadap perempuan di ranah publik pada tahun 2023 memperlihatkan bahwa tindak kekerasan seksual jadi yang paling banyak diadukan oleh korban.

Baca Juga: Lagi, Dosen Lecehkan Mahasiswi, Komnas Perempuan: Bicarakan Sanksi yang Sepadan

Presentase kasus laporan kekerasan seksual di Lembaga terkait jumlahnya mencapai 50 persen. Sedangkan di Komnas Perempuan mendominasi hingga 68 persen.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #kaum #hawa #masih #jadi #objek #kekerasan #seksual #komnas #perempuan #kuliti #mindset #laki #laki

KOMENTAR