Siapa Budi Said? Crazy Rich Surabaya Kini Jadi Tersangka Korupsi Emas, Ini Profilnya
Budi Said, seorang pengusaha berjuluk Crazy Rich Surabaya kini menjadi tersangka korupsi emas dan merugikan PT Antam Rp 1,1 triliun. Ini profilnya. 
21:07
18 Januari 2024

Siapa Budi Said? Crazy Rich Surabaya Kini Jadi Tersangka Korupsi Emas, Ini Profilnya

Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Budi Said (BS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas PT Antam.

Ia ditetapkan tersangka terkait perbuatannya bersama-sama pegawai PT Antam pada periode 2018 yakni EA, AP, EK, dan MD.

Mereka merekayasa transaksi jual beli emas dan merugikan PT Antam hingga Rp 1,1 triliun.

Budi Said ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/1/2024).

Status hukumnya lantas dinaikkan menjadi sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Lantas, siapa Budi Said?

Profil Budi Said

Budi Said adalah seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur dan dijuluki Crazy Rich Surabaya.

Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Dikutip dari Surya.co.id, PT Tridjaya Kartika Grup membawahi sejumlah properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza.

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

Menangi Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan PT Antam

Sebelumnya, nama Budi Said sempat menjadi sorotan setelah memenangkan kasasi dalam gugatannya dalam melawan PT Aneka Tambang (PT Antam).

Ia menggugat PT Antam terkait sisa jual beli emas seberat 1,1 ton yang belum diberikan. 

Mahkamah Agung menyatakan ,PT Antam harus mengganti rugi emas seberat 1.136 kg atau uang sebesar Rp 1,123 triliun. 

Kasus yang menyeret Budi telah berjalan sejak Oktober 2019.

Hal ini berawal dari transaksi jual beli emas seberat 7 ton senilai Rp 3,5 triliun yang dilakukan Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.

Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas. 

Sementara sebanyak 1.136 kg emas atau 1,13 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.

Budi Said kemudian menggugat Antam Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,13 ton emas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di tingkat pengadilan tingkat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. 

Kemudian di Pengadilan Tinggi Surabaya, seluruh gugatan Budi Sid dibatalkan. 

Akhirnya Budi Said mengajukan kasasi ke MA dan memenangkannya. 

Jadi Tersangka Korupsi Emas

Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, kamis (18/1/2024). Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, kamis (18/1/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Kini, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka korupsi emas dan dijerat dijerat pasal Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus yang menjerat Budi ini sendiri telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Desember 2023.

Sejauh penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Agung telah memeriksa 24 saksi dalam perkara ini.

"Penyidikan sejak Desember 2023. Baru satu bulan. Ada 24 saksi," kata Sumedana.

Begitu ditetapkan tersangka, Budi Said tampak keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Dalam keterangan pers, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, Budi Said dan beberapa pegawai Antam merekayasa transaksi jual beli emas dan merugikan Antam hingga Rp 1,1 triliun.

Tak tanggung-tanggung, berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah mencapai 1,136 ton.

"Bahwa sekira Bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA saudara AP saudara EK dan saudara MD."

"Beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam."

"Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,1 triliun," ujar Kuntadi.

Akibat perbuatannya, Budi Said dijerat Pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Biodata Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton PT Antam

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ashri Fadilla/Milani Resti) (Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta)

Editor: Suci BangunDS

Tag:  #siapa #budi #said #crazy #rich #surabaya #kini #jadi #tersangka #korupsi #emas #profilnya

KOMENTAR