KPK Usut Pengumpulan Uang oleh ASN untuk Kepentingan Pilkada Rohidin Mersyah
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (depan, kedua kiri), ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (belakang), dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kanan) menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka den
07:22
16 Januari 2025

KPK Usut Pengumpulan Uang oleh ASN untuk Kepentingan Pilkada Rohidin Mersyah

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengumpulan dana oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk kepentingan pemenangan Pilkada 2024 Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah (RM).

Hal tersebut didalami KPK dengan memeriksa tujuh pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu di Polresta Bengkulu, Rabu (15/1/2025).

"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan tersangka RM (Rohidin Mersyah) pada Pilkada Prov Bengkulu 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (16/1/2025).

Adapun tujuh saksi yang diperiksa tersebut adalah Medi Hartono selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Muko-Muko; Eko Saputra selaku Kabid di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu; Timor Diyanto selaku Kabid di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu.

Kemudian, Yudan Harto selaku Kabid di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu; Edi Susanto selaku Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Bengkulu; Nandar Munadi selaku Asisten Administrasi Umum Provinsi Bengkulu; dan R Denny selaku Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi seusai operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (24/12/2024).

Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

Rohidin Mersyah diduga mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak memberikan dukungan dana kepadanya untuk maju Pilkada 2024.

Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang diamankan dari empat lokasi.

Pertama, uang tunai sebesar Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin.

Kedua, uang tunai sebesar Rp 120 juta diamankan dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Ketiga, uang tunai sejumlah Rp 370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Keempat, uang tunai Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar AS dan dollar Singapura dari rumah dan mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #usut #pengumpulan #uang #oleh #untuk #kepentingan #pilkada #rohidin #mersyah

KOMENTAR