2 Oknum TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
3 oknum TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang. Dua di antaranya dijerat pasal pembunuhan berencana. 
01:36
16 Januari 2025

2 Oknum TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

- Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, dua oknum TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Diketahui dalam peristiwa tersebut bos rental mobil Tangerang, Ilyas Abdurahman tewas dan satu korban lainnya Ramli mengalami luka tembak.

Sertu AA dan Kelasi Kepala BA dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP.

Komandan Puspomal (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengungkap alasan paman dan keponakan tersebut menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pembunuhan berencana itu digunakan karena tersangka ada jeda waktu untuk berpikir," ujar Laksamana Muda TNI Samista dalam jumpa pers di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta pada Rabu (15/1/2025) dikutip dari kompas.com.

Kata dia, penggunaan pasal pembunuhan berencana terhadap dua oknum TNI AL tersebut didukung keterangan dari tersangka dan saksi yang berada di lokasi kejadian. 

"Di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir," ujar Samista.

Diketahui dalam kasus tersebut ada tiga oknum TNI AL yang terlibat di antaranya Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA.

Untuk Sertu RH hanya dijerat dengan pasal 480 tentang penadahan secara bersama-sama.

Begitu pun Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, selain dijerat pasal pembunuhan berencana, juga dijerat pasal penadahan.

"Ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono.

"Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga (tersangka) ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan," lanjut dia.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 18 saksi.

Selain itu, sejumlah barang bukti pun disita di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, 5 butir selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara, baju korban, bukti transfer, dan lainnya. 

Dia menjelaskan setelah berkas perkara diserahkan ke pihak oditur, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan meneliti berkas perkara tersebut selama sekira dua pekan.

Pihaknya, juga akan berkoordinasi dengan Kepala Hukum Armada untuk segera menerbitkan Keputusan Penyerahan Perkara untuk dilimpahkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Riswandono juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Militer, agar persidangan dapat digelar secepatnya dan transparan. 

"Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya. Bersifat terbuka. Tidak tertutup," kata Riswandono.

"Tertutup untuk perkara kesesusilan Jadi di peradilan umum juga. Kalau kesesuliaan tertutup. Tidak ditutup-tutupi. Silahkan nanti diikuti," lanjutnya.

Anak Bos Rental Puas

Usai konferensi pers, anak korban tewas, Rizky, mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Danpuspomal yang sudah berkomitmen untuk transparan dan akutabel menangani kasus penembakan yang menewaskan ayahnya. 

Ia juga menegaskan akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas guna menciptakan rasa keadilan bagi pihak korban.

"Ya, ketika tadi saya mendengar pembunuhan berencana, saya, keluarga, dan Abang saya pun sangat merasa puas dengan namanya, pasal yang disangkakan ke pelaku," kata dia.

"Kami ingin pelaku, bahkan dari Bapak Panglima TNI pun sudah mengatakan, jika ada anggota kami yang terlibat, maka akan di PTDH (pecat) dan di penjara," ucap dia.

Dalam konferensi pers tersebut tiga tersangka yakni BA, AA, dan RH juga turut dihadirkan.

Sekadar informasi, penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) dini hari.

Puspomal pun menetapkan Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA sebagai tersangka.

Terungkap, Sertu AA dan Sertu RH berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan Kelasi Kepala BA merupakan awak KRI Bontang (907).

Peristiwa penembakan tersebut diketahui dipicu jual mobil hasil penggelapan.

Mobil rental milik Ilyas Abdurahman awalnya digelapkan dan kemudian dibeli oknum TNI AL Sertu AA.

Ketika korban Ilyas hendak berupaya mengambil kembali mobil tersebut terjadi penodongan hingga penembakan.

Diketahui Kelasi Kepala BA yang menembak Ilyas merupakan paman dari Sertu AA.

(Tribunnews.com/ gita/ kompas.com/ nicholas ryan aditya)

Tag:  #oknum #tersangka #penembakan #rental #mobil #tangerang #dijerat #pasal #pembunuhan #berencana

KOMENTAR